Pernyataan Menteri Sosial Mengenai Izin Penggalangan Dana Bencana
Menteri Sosial pernah menyampaikan pernyataan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah. Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat, termasuk kritik yang cukup keras.
Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, menyampaikan permohonan maaf mewakili pemerintah terkait pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengenai kewajiban memperoleh izin pemerintah sebelum melakukan penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatra.
Pernyataan Gus Ipul muncul saat ia menanggapi maraknya aksi solidaritas dari berbagai kalangan mulai dari artis hingga influencer yang menghimpun donasi hingga miliaran rupiah bagi korban bencana banjir dan longsor di tiga wilayah, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Gus Ipul, izin tersebut dibutuhkan sebagai langkah antisipatif agar dana donasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan. Ia menjelaskan bahwa izin bisa diperoleh dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial. Menurutnya, proses izin tersebut sangat mudah dan tidak rumit.
Namun, pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi beragam dari masyarakat. Menyusul polemik itu, pihak Istana akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Timothy mengatakan bahwa maksud Gus Ipul sebenarnya baik karena ketentuan mengenai perizinan penggalangan dana memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Regulasi tersebut memuat mekanisme pemberian izin untuk menghimpun uang atau barang, termasuk dalam rangka kegiatan kesejahteraan sosial.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, jasmani, maupun kebudayaan, harus memperoleh izin dari pejabat berwenang terlebih dahulu.
Timothy menegaskan bahwa niat Gus Ipul adalah baik, tujuan aturan tersebut dibuatkan pasti untuk sesuatu hal yang baik. Menurutnya, Menteri Sosial ingin memastikan bahwa penyelenggaraan bantuan ataupun penggalangan dana itu tepat sasaran dan tepat guna.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme izin berguna untuk memastikan transparansi, mulai dari siapa penyelenggara donasi hingga bagaimana dana tersebut nantinya disalurkan dan dipertanggungjawabkan.
Namun, Timothy menilai bahwa situasi darurat seperti bencana saat ini berbeda dari kondisi normal, sehingga aturan administratif semestinya dapat dinomorduakan terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu mungkin bisa berlaku dan cocok ketika dalam keadaan normal, tetapi sekarang ini kita dalam keadaan darurat, situasi tanggap darurat.
Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara cepat tanpa hambatan birokrasi agar bantuan dapat segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penjelasan Gus Ipul Setelah Polemik
Setelah pernyataannya itu banyak dikritik, Gus Ipul mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang adanya penggalangan dana yang dilakukan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain.
Dia juga menegaskan bahwa Kemensos tidak pernah membatasi ruang gerak publik dalam menghimpun bantuan. Menurut Gus Ipul, izin bukanlah suatu hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan transparansi.
Ia menjelaskan bahwa pengumpulan donasi di tingkat kota atau kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial, sementara yang berskala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial secara daring maupun luring. Kemensos juga membuka layanan Command Center 171 bagi pihak yang mengalami kendala.
Gus Ipul menegaskan bahwa penggalang dana wajib melakukan audit. Donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal, sedangkan yang melebihi angka tersebut memerlukan audit akuntan publik dengan laporan kepada Kemensos.
Adapun, laporan ini membantu pemerintah memetakan wilayah yang sudah atau belum menerima bantuan. Ia pun menyampaikan apresiasi atas solidaritas masyarakat yang sigap membantu warga di Sumatra tersebut.
Manfaat dari Aturan Pengumpulan Dana
Manfaat pelaksanaan aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 itu, kata Gus Ipul, bisa menjadikan masyarakat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, mekanisme ini juga bisa mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya. Sehingga, menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
Kalau kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program.
Gus Ipul pun mengatakan, hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya semakin kredibel, dan masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan.











