"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Alasan Ijazah Jokowi Tak Bisa Ditunjukkan dalam Persidangan Khusus, Kubu Roy Suryo Bersikeras

Gelar Perkara Khusus Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Forum ini diinisiasi atas permintaan kubu pelapor, Roy Suryo Cs, dan menjadi tempat untuk memperlihatkan proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Namun, dalam gelar perkara ini muncul perdebatan sengit mengenai pembuktian di lokasi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa gelar perkara ini bukanlah forum untuk pemeriksaan atau pembuktian perkara. Oleh karena itu, ijazah asli Jokowi tidak dapat ditunjukkan dalam gelar perkara khusus tersebut. Menurut Yakup, gelar perkara hanya merupakan pemaparan dari para penyidik tentang langkah-langkah yang telah ditempuh sejak awal penanganan kasus.

Sementara itu, pihak Roy Suryo Cs tetap ngotot meminta penyidik untuk menghadirkan ijazah Jokowi dan menelusuri secara tuntas semua bukti penyitaan. Mereka berharap gelar perkara bisa menjawab secara menyeluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

Tujuan Gelar Perkara Khusus

Gelar perkara sendiri menjadi bagian dari tahapan proses hukum, tetapi belum memasuki tahap pemeriksaan atau pembuktian di pengadilan. Sebelum menghadiri gelar perkara khusus, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa di forum ini, semua pihak akan mendengar pemaparan penyidik tentang apa yang sudah dilakukan sejak awal sampai penetapan tersangka.

“Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan,” kata Yakub di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut Yakup, langkah-langkah selanjutnya seperti apa juga akan dibahas dalam forum ini. Ia menegaskan, kehadirannya semata-mata untuk menghormati undangan dari pihak penyidik serta mendapatkan pemaparan terkait kasus yang sedang ditangani.

Alasan Ijazah Jokowi Tak Bisa Ditunjukkan

Lebih lanjut, Yakup Hasibuan menanggapi permintaan kubu Roy Sury Cs, agar penyidik menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Yakup menekankan bahwa gelar perkara khusus bukanlah forum pemeriksaan atau pembuktian kasus.

Menurut Yakup, pemaparan yang dilakukan penyidik hanya bertujuan untuk menunjukkan langkah-langkah yang telah ditempuh sejak awal penanganan kasus. “Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan,” urainya.

Itu sebabnya, kata Yakup, ijazah Jokowi tidak bisa ditunjukkan di gelar perkara khusus seperti permintaan kubu Roy Suryo. “Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya,” ucap Yakup.

Yakup menambahkan bahwa forum gelar perkara juga bukan tempat untuk mengoreksi proses penyidikan. Kuasa hukum maupun pihak pelapor hanya memiliki hak untuk mengetahui apa yang telah dilakukan penyidik, termasuk barang bukti yang disita, dan kapan perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Permintaan Kubu Roy Suryo

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, meminta penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus. Gafur berharap forum gelar perkara bisa menjawab secara menyeluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

“Kami berharap penyidik betul-betul menjalankan gelar perkara itu dengan baik, berkualitas, dan kami juga berharap ijazah Pak Joko Widodo bisa ditunjukkan saat gelar perkara berlangsung,” ucap Gafur Minggu (14/12/2025).

Gafur menekankan bahwa gelar perkara khusus itu seharusnya tidak sekadar memenuhi formalitas administratif semata. Namun, ia berharap gelar perkara khusus dilakukan secara terbuka dan substantif agar memberikan kepastian hukum, terutama terkait dasar penetapan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Tuntutan Transparansi

Salah satu yang akan dipertanyakan adalah status penyitaan ijazah Joko Widodo oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, menurut Gafur, pihaknya juga akan menelusuri dokumen pembanding yang digunakan dalam pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami ingin mengetahui ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah terdapat berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada sebagai institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut,” papar Gafur.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta transparansi atas jumlah barang bukti dan saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan. “Kami ingin mengetahui secara rinci 28 ahli itu siapa saja, 130 saksi itu siapa saja, dan 700 barang bukti yang disita itu apa saja,” imbuh Gafur.

Tersangka memiliki hak untuk mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka, tegas Gafur. Abdul pun menekankan bahwa gelar perkara khusus ini diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban formal.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *