Pengelolaan Dana Besar dan Kontroversi Tambang di PBNU
Angka-angka besar dalam keuangan organisasi keagamaan selalu menarik perhatian, terutama jika melibatkan ratusan miliar rupiah dan sektor tambang yang penuh kontroversi. Di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), isu aliran dana Rp100 miliar pada 2022 menjadi bom waktu yang meledak di akhir 2025, memicu konflik internal hingga pemecatan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Dana itu masuk saat Mardani H Maming—mantan Bendahara Umum PBNU yang kini tersangka korupsi tambang—masih berkuasa. Sementara PBNU kini pegang IUPK tambang batu bara di Kalimantan Timur, publik terus bertanya: apakah ada hubungan, dan seberapa transparan pengelolaannya? Ini bukan sekadar gosip, tapi soal akuntabilitas lembaga yang jadi panutan jutaan umat.
Aliran Rp100 Miliar: Fakta Audit yang Mengguncang Internal PBNU
Dokumen audit internal PBNU tahun 2022, yang disusun kantor akuntan publik independen, mencatat masuknya Rp100 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama organisasi. Dana itu transfer dalam empat tahap cepat: Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada 20 Juni 2022, serta Rp35 miliar dan Rp15 miliar pada 21 Juni 2022. Sumbernya dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, milik Mardani H Maming—yang sehari setelah transfer terakhir, 22 Juni 2022, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap izin tambang.
Audit ini menjadi salah satu pemicu utama pemecatan Gus Yahya pada November 2025. Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna benarkan temuan itu, sebut tata kelola keuangan bermasalah dan berisiko TPPU (tindak pidana pencucian uang). Bagian dana keluar ke rekening Sekretaris LPBHNU Abdul Hakam untuk tim kuasa hukum Maming, makin perkuat dugaan. Bendahara PBNU Sumantri Suwarno klarifikasi: dana tercatat resmi, tak disembunyikan, dan digunakan untuk operasional seperti Harlah Satu Abad NU serta R20. “Transaksi terdokumentasi, PBNU tak terlibat TPPU,” katanya akhir 2025.
Tapi timingnya mencurigakan: masuknya dana tepat sebelum Maming jadi tersangka, dan rekening dikendalikan dia sebagai Bendahara Umum. MAKI dorong KPK telusuri sumbernya, pastikan tak ada uang “tidak halal”. Hingga kini, tak ada vonis hukum terhadap PBNU, tapi isu ini jadi amunisi konflik internal—dari pemecatan Gus Yahya hingga tuntutan transparansi lebih ketat.
IUPK Tambang PBNU: Dari Janji Politik hingga Badan Usaha Baru
Polemik dana 2022 makin panas saat PBNU terima IUPK tambang batu bara eks PKP2B Kaltim Prima Coal, luas 25.000-26.000 hektare di Kalimantan Timur, awal 2025. Ini buah kebijakan pemerintah beri ormas keagamaan prioritas kelola tambang bekas BUMN/swasta. PBNU bentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (PT BUMN), dimiliki koperasi NU, dengan Gus Yahya sebagai beneficial owner.
Perusahaan ini siap eksplorasi, tapi PBNU akui butuh investor besar untuk modal awal—jaminan reklamasi, infrastruktur, operasional. Di sini muncul rumor Rp40 miliar sebagai “uang muka” atau talangan dari calon mitra tambang, meski tak ada dokumen publik konfirmasi langsung. Beberapa sumber internal sebut angka itu terkait komitmen awal sebelum IUPK resmi, tapi PBNU tak pernah buka detail.
Kontroversi tambang jadi pemicu konflik elite: ada yang pro kelola untuk kesejahteraan umat (pendidikan, kesehatan), ada yang tolak karena risiko lingkungan dan moral. Gus Fahrur Rozi tegas tak kembalikan konsesi, “Harus dimanfaatkan maksimal untuk umat.” Tapi kritik dari Yenny Wahid hingga kiai lain sorot potensi “laknat” jika tak transparan.
Transparansi dan Etika: Lebih dari Sekadar Legalitas
PBNU tekankan semua dana dan IUPK legal, tercatat, untuk kemaslahatan. Tapi publik—terutama Nahdliyin—tuntut lebih: transparansi penuh. Organisasi keagamaan punya standar etik tinggi, tak cukup “tak melanggar hukum”. Isu TPPU Rp100 miliar dorong KPK minta dokumen audit, sementara tambang picu debat internal soal good mining practice.
Bendahara Sumantri bilang dana digunakan benar: operasional pimpinan, R20, kuasa hukum. Tapi tanpa laporan detail publik, spekulasi terus hidup. Di tambang, PBNU janji hilirisasi dan reklamasi, tapi cari investor bikin khawatir konflik kepentingan.
Ini pelajaran: uang besar dari tambang rawan bawa “dosa ekologis” dan moral. PBNU, sebagai rumah besar NU, harus lebih terbuka—bukan hanya administrasi, tapi hati umat.
Jejak Uang dan Tanggung Jawab Moral PBNU
Ini bukan soal musuhi PBNU atau tambang. Ini soal jejak uang puluhan hingga ratusan miliar yang berkelindan dengan simbol keagamaan. Dari Rp100 miliar 2022 hingga IUPK 2025, pertanyaan transparansi menggantung.
PBNU sudah bentuk PT BUMN, tapi publik berhak tahu: dari mana modal awal, ke mana alirannya, dan bagaimana pastikan manfaat ke umat, bukan segelintir elite. Di akhir 2025 penuh gejolak, isu ini ingatkan: kekuasaan ekonomi di tangan ormas butuh pengawasan ketat, agar berkah tak jadi laknat. Umat menunggu jawaban jujur, bukan sekadar bantahan.











