Kewenangan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Dr Effendi Hasan MA menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh diberlakukan secara seragam, terutama untuk Aceh. Hal ini disebabkan oleh kewenangan khusus yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Dr Effendi Hasan, kebebasan menyampaikan gagasan terkait perubahan sistem Pilkada merupakan hak setiap warga negara dan elit politik, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, ia menekankan bahwa untuk Aceh, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung karena hal tersebut telah diatur tegas dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Aceh merupakan satu-satunya wilayah di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Kewenangan ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan lahir dari sejarah konflik, proses perdamaian, dan perjanjian politik yang sah melalui MoU Helsinki.
Pilkada Langsung sebagai Bagian dari Arsitektur Perdamaian
Dr Effendi Hasan menjelaskan bahwa Pilkada langsung di Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur perdamaian pasca-MoU Helsinki. Ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menekankan bahwa praktik Pilkada langsung di Aceh pernah menjadi rujukan nasional dalam penguatan demokrasi lokal, terutama dalam konteks transisi dari wilayah konflik menuju demokrasi elektoral yang relatif stabil.
Ironi dalam Usulan Pilkada Melalui DPRD
Ironisnya, mekanisme yang lahir dari pengalaman Aceh, lalu diadopsi secara nasional, justru kemudian ingin ditarik kembali. Lebih ironis lagi jika Aceh dipaksa mengikuti kebijakan yang mengabaikan kekhususannya sendiri.
Dr Effendi menegaskan bahwa apabila pemerintah pusat ke depan memaksakan pengembalian Pilkada ke DPRD, maka secara politik dan hukum Aceh harus tetap dikecualikan dan dijaga kewenangannya untuk menyelenggarakan Pilkada langsung.
Keistimewaan Aceh Bukan Hadiah, Tapi Hasil Perjanjian
“Jika secara umum Indonesia ingin menempuh jalur pemilihan oleh DPRD, itu adalah keputusan politik nasional,” ujarnya.
Namun untuk Aceh, Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kekhususan Aceh bukan hadiah, melainkan hasil perjanjian dan pengorbanan sejarah.
Menjaga Kewenangan Aceh dalam Pilkada Langsung
Dr Effendi mengingatkan bahwa menjaga kewenangan Aceh dalam Pilkada langsung bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan konsistensi terhadap hukum, konstitusi, dan semangat perdamaian.
“Memaksakan perubahan tanpa menghormati UUPA sama saja dengan membuka kembali ruang ketidakpercayaan. Aceh tidak meminta keistimewaan baru, Aceh hanya meminta apa yang telah dijamin oleh negara,” pungkasnya.
Usulan Pilkada Lewat DPRD Mengemuka
Usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali mengemuka di kalangan partai-partai politik besar. Politik uang dan mahalnya ongkos kontestasi terus dijadikan dalih untuk mendorong perubahan mekanisme pemilihan, dari pemilihan langsung oleh rakyat ke skema tidak langsung.
Wacana ini kian menguat menjelang perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Wacana pilkada tidak langsung sejatinya bukan gagasan baru.
Pada 23 Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar melontarkan usulan agar pilkada dilakukan melalui DPRD. Alasannya, untuk menekan mahalnya ongkos politik dan maraknya praktik uang dalam pilkada langsung.
Beberapa bulan berselang, gagasan serupa kembali bergema. Pada 5 Desember 2025, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan pilkada lewat DPRD di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Gerindra Mendukung Gagasan Pilkada Melalui DPRD
Usulan itu tidak berlalu begitu saja. Prabowo langsung menyambutnya secara positif, memberi sinyal bahwa pilkada tidak langsung kembali menemukan momentumnya, seiring bergulirnya pembahasan RUU Pemilu.
Partai yang dipimpin Prabowo, Gerindra, belakangan bahkan sudah mengambil sikap, mendukung gagasan pilkada lewat DPRD.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Efisiensi dan Biaya dalam Pilkada
Gerindra beralasan, pilkada melalui DPRD bisa lebih efisien, mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik, hingga pemungutan suara.
Sugiono menyebut, pada 2015, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada hampir Rp 7 triliun. Angka itu terus meningkat hingga pada 2024 dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada mencapai lebih dari Rp 37 triliun.
Kesejahteraan dan Ekonomi Rakyat
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, kata Sugiono, ongkos politik yang harus dikeluarkan calon kepala daerah juga tergolong mahal. Hal ini kerap menjadi hambatan bagi sosok-sosok yang kompeten untuk menjadi kepala daerah.
Demokrasi Tanpa Menghilangkan Esensi
“Ini yang juga kita harus evaluasi, kita harus cari bagaimana supaya orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan mengabdi kepada masyarakatnya, mengabdi kepada bangsa dan negara itu, bisa maju tanpa harus dihalang-halangi oleh angka dan biaya kampanye yang luar biasa,” imbuhnya.
Sugiono juga menekankan, pilkada lewat DPRD tidak akan menghilangkan esensi demokrasi. Sebab, calon kepala dipilih oleh anggota legislatif yang juga dipilih oleh rakyat dalam pemilu. Nantinya, masyarakat juga tetap harus mendapatkan akses untuk mengawal aspirasi yang disalurkan lewat perwakilan mereka di DPRD.











