Perusahaan PT Wanatiara Persada Terlibat dalam Kasus Suap Pajak
PT Wanatiara Persada (WP) di Maluku Utara menjadi sorotan setelah salah satu stafnya, Edy Yulianto (EY), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Januari 2026. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terhadap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Dugaan suap ini dilakukan untuk menurunkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
PT Wanatiara Persada adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan pengolahan feronikel. Perusahaan ini dimiliki oleh Jinchuan Group Co, sebuah BUMN Tiongkok yang memiliki saham mayoritas sebesar 60 persen. Sisanya dimiliki oleh investor lokal Indonesia. Lokasi tambang dan smelter PT WP berada di Haul Sagu, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Perusahaan ini juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 1.725 hektare. Meskipun aktivitas produksi berada di Indonesia Timur, kendali manajemen dan administrasi perusahaan berpusat di kantor mereka yang berlokasi di Jakarta Utara.
Keterlibatan PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap
Kasus suap ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PT WP kekurangan membayar PBB sebesar Rp75 miliar.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak. PT NBK kemudian mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek. Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
Pada saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya adalah uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Kelima tersangka terbagi dari dua kategori. Kategori pertama adalah dari pegawai pajak:
– Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
– Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
– Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.











