Penilaian Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengumumkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tingkat nasional untuk tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang menetapkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian, Lembaga, dan Daerah tahun 2025.
Evaluasi ini menjadi tolok ukur penting bagi setiap instansi pemerintah dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat. Proses penilaian dilakukan melalui enam aspek utama, yaitu:
- Kebijakan Pelayanan, yang memantau ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan—sebuah janji tertulis penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk melaksanakan tugas sesuai aturan.
- Profesionalisme SDM, yang menilai kompetensi dan keramahan petugas di lapangan.
- Sarana Prasarana, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
- Sistem Informasi Pelayanan Publik, yakni bagaimana teknologi digunakan untuk mempermudah warga.
- Konsultasi dan Pengaduan, serta
- Inovasi.
Gabungan dari keenam aspek ini menghasilkan skor indeks yang kemudian dikonversi menjadi kategori atau predikat. Predikat Pelayanan Prima (Kategori A) diberikan kepada instansi yang memiliki skor indeks antara 4,51 hingga 5,00. Sementara itu, predikat Sangat Baik (Kategori A-) diberikan kepada mereka yang meraih skor di kisaran 4,01 hingga 4,50.
Provinsi dengan Indeks Pelayanan Publik Tertinggi Nasional
Berdasarkan lampiran keputusan Menteri PAN-RB, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menempati posisi puncak nasional dengan indeks 4,75 dan kategori A. Posisi ini mencerminkan konsistensi Jawa Timur dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif dan terintegrasi.
Di bawah Jawa Timur, berturut-turut terdapat DKI Jakarta dengan indeks 4,73, disusul Jawa Tengah dengan 4,72, serta Kalimantan Barat di posisi keempat dengan indeks 4,71. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali juga masuk jajaran atas dengan capaian indeks mendekati sempurna.
Provinsi-provinsi ini dinilai berhasil menerapkan prinsip pelayanan prima, mulai dari kemudahan akses layanan, kepastian waktu, hingga inovasi digital yang memudahkan masyarakat.
Peringkat Nasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menempati peringkat ke-14 nasional dengan indeks pelayanan publik 4,35 dan kategori A-. Capaian ini menempatkan Kaltim sejajar dengan provinsi-provinsi lain yang telah lebih dahulu dikenal memiliki kualitas tata kelola pemerintahan yang baik.
Masuknya Kalimantan Timur ke dalam 20 besar nasional menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini menjadi relevan mengingat Kaltim memiliki tantangan geografis yang luas, karakter wilayah yang beragam, serta peran strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kategori A- sendiri menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kalimantan Timur telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan agar dapat menembus kategori A (Sangat Baik) pada evaluasi berikutnya.
Daftar 15 Pemerintah Provinsi dengan Pelayanan Publik Terbaik Nasional
- Jawa Timur – 4,75 (A)
- DKI Jakarta – 4,73 (A)
- Jawa Tengah – 4,72 (A)
- Kalimantan Barat – 4,71 (A)
- DI Yogyakarta – 4,69 (A)
- Bali – 4,68 (A)
- Jawa Barat – 4,63 (A)
- Aceh – 4,56 (A)
- Kalimantan Selatan – 4,56 (A)
- Gorontalo – 4,48 (A-)
- Kepulauan Riau – 4,48 (A-)
- Nusa Tenggara Barat – 4,41 (A-)
- Banten – 4,35 (A-)
- Kalimantan Timur – 4,35 (A-)
- Sulawesi Selatan – 4,34 (A-)











