"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Peran Kunci Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Gus Alex Terlibat dalam Skandal Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Nama Gus Alex kini ikut terseret dalam pusaran skandal korupsi kuota haji 2023–2024 yang mengguncang Kementerian Agama. Sosok yang sempat berada di lingkaran inti kekuasaan Menteri Agama itu resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan peran krusialnya dalam perkara tersebut.

Ya, Gus Alex yang memiliki nama lengkap Ishfah Abidal Aziz (IAA), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (8/1/2026). Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat dan eks pejabat yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota ibadah haji.

Tak sendirian, perkara ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan menemukan cukup alat bukti.

“Dalam perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Peran Gus Alex mulai disorot sejak tahap penyelidikan. Ia diketahui telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada Agustus 2025, jauh sebelum status hukumnya naik ke tahap tersangka.

Sebagai staf khusus, Gus Alex dinilai berada pada posisi strategis dan memiliki akses langsung terhadap proses pengambilan kebijakan di internal Kementerian Agama. KPK menduga, ia mengetahui sekaligus ikut berperan dalam proses pergeseran atau splitting alokasi 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024.

Dalam kebijakan yang kemudian menjadi polemik tersebut, kuota tambahan dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji harus diprioritaskan bagi jemaah reguler sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya memperoleh 8 persen.

Akibat perubahan komposisi tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler harus menelan kekecewaan karena gagal berangkat, meski telah lama menunggu giliran.

“Sebagai staf khusus menteri, yang bersangkutan diduga mengetahui proses penggeseran kuota tambahan sebesar 20 ribu tersebut,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.

Selain menetapkan status tersangka, KPK juga telah mengambil sejumlah langkah hukum lanjutan terhadap Gus Alex. Penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya, serta mengajukan pencegahan ke luar negeri guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Dalam konstruksi perkara, baik Yaqut Cholil Qoumas maupun Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Namun demikian, KPK masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai pasti kerugian negara atau actual loss.

“Untuk perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” terang Budi.

Sebelumnya, estimasi awal dari penyidik menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan kuota haji ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencium adanya praktik jual beli kuota haji yang diduga dilakukan melalui mekanisme kebijakan diskresi yang menyimpang dari aturan hukum.

Sosok Gus Alex

Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini aktif di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia didapuk sebagai salah satu Ketua PBNU untuk periode 2022–2027. Gus Alex juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, ia juga merupakan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk periode 2022-2027. Lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu juga pernah menjadi Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha PT Krakatau Steel, yang kini bertransformasi menjadi PT Krakatau Chandra Energi.

Di sisi lain, Gus Alex juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2019 melalui Dapil Jawa Timur VIII.

Deretan Tokoh yang Terjerat Jumat Keramat KPK

Deretan tokoh yang terjerat Jumat Keramat KPK.

Terbaru ada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap mantan Menag itu telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Jumat Keramat menjadi istilah yang digunakan ketika KPK menetapkan tersangka korupsi. KPK punya kebiasaan mengumumkan status tersangka kasus besar pada hari Jumat. KPK sering menetapkan dan menahan tersangka korupsi setelah pemeriksaan pada hari Jumat.

Beberapa tokoh terkenal yang ditetapkan sebagai tersangka di hari Jumat antara lain:

  • Immanuel Ebenezer – Tersangka korupsi K3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai tersangka, pada Jumat (22/8/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama 10 orang lainnya.

  • Angelina Sondakh – Korupsi Wisma Atlet SEA Games

    Angelina Sondakh terlibat dalam penggiringan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Dia menerima suap dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan proyek di Kementerian Pendidikan. Angelina Sondaki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia menerima Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

  • Miranda Goeltom – Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI

    Miranda Goeltom memberikan suap kepada anggota DPR periode 1999–2004 agar terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia menyebarkan 450 cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Atas perbuatannya, dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia ditahan sejak 2012 dan bebas pada 2015.

  • Zulkarnaen Djabar – Korupsi Pengadaan Al-Qur’an dan Laboratorium Komputer

    Zulkarnaen Djabar terjerat kasus korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011–2012. Dia menerima commitment fee bersama anaknya, Dendy Prasetia, dari perusahaan pemenang tender. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta wajib membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.

  • RJ Lino – Korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II

    RJ Lino terjerat kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC tahun 2010 di Pelindo II. Dia menunjuk langsung perusahaan China HDHM, melanggar prosedur pengadaan dan merugikan negara. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 28,82 miliar.

  • Yaqut Cholil Qoumas – Korupsi kuota haji periode 2024

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa surat penetapan tersangka terhadap mantan Menag itu telah diterbitkan.

“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal kuat adanya keterlibatan pimpinan tertinggi di Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Alasan Jumat Keramat

Melihat sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat, KPK beralasan memilih hari kelima dalam waktu satu pekan itu karena menjelang akhir pekan, sehingga tersangka langsung ditahan dan tidak bisa menghindar. Dan memberi waktu bagi KPK untuk menyelesaikan proses hukum sebelum libur.

Istilah ‘Jumat Keramat’ sempat meredup di era kepemimpinan Firli Bahri, 2019-2023. Dia sempat menyatakan bahwa “setiap hari adalah hari keramat”, dan penetapan tersangka bisa dilakukan kapan saja, tergantung kesiapan alat bukti.

Menarik menunggu apa yang terjadi pada hari Jumat 22 Agustus 2025 ini.

Hingga Jumat, 22 Agustus 2025, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Gus Yaqut.

Dalam perkembangan kasusnya, kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2025. Gus Yaqut telah diperiksa, dicegah ke luar negeri, dan rumahnya digeledah. KPK menyita catatan keuangan dan barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik jual beli kuota haji.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan secepatnya, namun masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara.

“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin 18 Agustus 2025.

Publik sempat menduga pengumuman tersangka akan dilakukan hari ini, mengingat tradisi KPK menetapkan tokoh penting di hari Jumat.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi.

Sementara itu untuk kasus Noel, pada Jumat, 22 Agustus 2025, KPK dijadwalkan mengumumkan status hukum Immanuel Ebenezer (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang terjaring OTT. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor Ducati. Sebanyak 14 orang perjuring OTT KPK termasuk Noel.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025.

KPK menyatakan akan mengumumkan status hukum para pihak siang ini, sesuai aturan 1×24 jam setelah OTT dilakukan.

Konferensi pers akan memaparkan konstruksi perkara dan kronologi tangkap tangan secara lengkap.

“Insyaallah (diumumkan,-red) siang ini. Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *