Penanganan Pasca-Bencana di Sumatra Dinilai Lamban
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyampaikan kekhawatiran terhadap penanganan pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra; Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Menurutnya, proses pemulihan daerah terdampak masih terbilang lamban, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Deddy menyoroti pentingnya percepatan dalam pemulihan daerah terdampak, termasuk dalam membersihkan gelondongan kayu yang terbawa banjir dan lumpur yang menimbun rumah warga. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI terkait penanganan pasca-bencana Sumatra, Senin (19/1/2026).
“Kita harus jelas bagaimana memampukan pemerintah daerah untuk recovery dengan cepat,” ujarnya. “Karena jika pemda tidak bisa melakukan recovery dengan cepat, bagaimana berharap rakyat juga bisa recovery dengan cepat?”
Ia juga mengkritik kondisi saat ini, di mana sungai masih penuh dengan batang-batang pohon dan pemukiman masih dipenuhi lumpur hampir satu meter. “Derita siapakah ini? Siapa yang harus beresin barang ini?” tanyanya.
Kesiapan Pemerintah dalam Menghadapi Bencana
Selain itu, Deddy menilai pemerintah perlu memiliki persiapan atau kebijakan mitigasi yang baik terkait potensi bencana di Indonesia. Ia menyarankan penataan desa-desa yang berisiko atau rawan bencana, serta pengaturan penerbitan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar lebih tertib secara lingkungan dan mencegah parahnya dampak bencana.
“Jadi, dari sisi kebijakan, kesiapan kita menghadapi persoalan yang pasti akan hadir seperti ini, ini harus jelas, termasuk penataan desa-desa yang berisiko,” tuturnya. “Dan saya kira, Kemendagri dan ATR BPN harus punya kewenangan bicara juga.”
Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi pengaturan izin pembukaan hutan untuk tambang maupun perkebunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah lebih tahu kondisi hutan atau lingkungan di wilayah mereka, tetapi pemerintah pusat sering kali lebih banyak berperan dalam menentukan atau memberikan izin.
“Kadang-kadang pemerintah daerah itu enggak tahu. Tiba-tiba hutannya sudah dikasih di Jakarta. Tambangnya, apanya, semua yang ngerti persoalan itu orang daerah, [tapi] yang ngasih izin orang duduk-duduk di Kementerian Kehutanan,” jelas Deddy.
Sindiran Terhadap Pemerintah
Deddy juga melontarkan sindiran bahwa pemerintah beruntung karena masyarakat Indonesia tidak pemarah. Namun, ia mengingatkan bahwa lambannya penanganan bencana dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Warga terdampak di Aceh sempat mengibarkan bendera putih sebagai tanda protes dan simbol menyerah karena lambannya penanganan bencana,” ujarnya. “Meski rakyat tidak marah dalam waktu lama, lama-kelamaan kepercayaan publik akan semakin terkikis jika penanganan pasca-bencana tidak dilakukan dengan baik dan cepat.”
Ia menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu leader dalam Satgas Penanganan Bencana harus bekerja sepenuh hati. “Ini bukan bisnis seperti biasanya, ini menyangkut nyawa manusia.”
Data Korban Jiwa dan Kerusakan
Banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara terjadi pada akhir November 2025 lalu. Namun, hampir dua bulan setelah bencana, kehidupan masyarakat terdampak masih belum sepenuhnya normal. Banyak rumah warga masih dipenuhi atau tertimbun lumpur dengan ketebalan bervariasi, serta material kayu gelondongan yang turut terbawa air bah masih dalam tahap proses pembersihan.
Bencana hidrometeorologis di ketiga provinsi tersebut telah menyebabkan 1.199 korban jiwa, berdasarkan update data di laman dashboard Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (20/1/2026). Selain itu, 144 orang masih dilaporkan hilang.
Bencana juga menyebabkan kerusakan bangunan dan infrastruktur di 53 kabupaten/kota terdampak, dengan rincian: 175.050 rumah rusak (53.412 rusak berat), 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 215 fasilitas kesehatan, serta ada 786 jembatan dan 2.057 jalan yang terdampak.











