"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Syifa, WNI Jadi Tentara Amerika, Ini Pasal yang Bikin Paspor Indonesia Hangus

Kehilangan Status WNI: Risiko Bergabung dengan Militer Asing

Bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia (RI) dapat menyebabkan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang bisa menggugurkan kewarganegaraan, seperti mengangkat sumpah setia pada negara lain atau memiliki paspor negara lain.

Kehilangan status WNI berpotensi membuat seseorang menjadi stateless dan kehilangan perlindungan negara. Fenomena WNI yang bergabung dengan militer Amerika Serikat belakangan viral dan memicu peringatan keras dari DPR serta pemerintah. Bukan tanpa alasan, karena dalam hukum Indonesia, urusan militer bukan sekadar pilihan karier, melainkan soal loyalitas dan kedaulatan negara.

Mengapa Militer Asing Dianggap Sangat Sensitif?

Mengambil langkah untuk bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tidak sama dengan bekerja di perusahaan multinasional atau kuliah di luar negeri. Dalam konteks hukum internasional dan nasional, militer identik dengan:

  • Sumpah setia pada negara lain
  • Kepatuhan penuh pada perintah negara asing
  • Potensi konflik kepentingan dengan negara asal

Karena itu, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia memposisikan militer sebagai wilayah “merah”. Negara menilai, saat seseorang mengenakan seragam tentara asing, ia tidak lagi sekadar bekerja, melainkan mengabdi. Itulah sebabnya, masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden RI bisa langsung berdampak pada kehilangan status WNI.

5 Hal yang Bisa Membuat Kehilangan Status WNI

Banyak orang mengira status WNI hanya gugur kalau pindah kewarganegaraan. Faktanya, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur lebih luas. Berikut poin-poin krusial yang wajib diketahui:

  1. Masuk Dinas Tentara Asing Tanpa Izin Presiden

    Ini yang paling sering luput dari perhatian. Bergabung dengan militer negara lain, termasuk Army National Guard Amerika Serikat, tanpa izin Presiden RI dapat langsung menggugurkan status WNI.

  2. Mengangkat Sumpah Setia kepada Negara Asing

    Saat seseorang mengucapkan sumpah setia pada negara lain, secara hukum dianggap telah memindahkan loyalitasnya. Konsekuensinya, status kewarganegaraan Indonesia bisa hilang.

  3. Memiliki Paspor Negara Lain

    Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Memegang paspor asing berarti dianggap memilih kewarganegaraan lain.

  4. Masuk Dinas Jabatan Negara Asing

    Jika WNI menduduki jabatan publik di negara lain, jabatan yang di Indonesia hanya boleh diisi aparatur sipil negara, status WNI juga bisa gugur.

  5. Tinggal di Luar Negeri 5 Tahun Berturut-turut Tanpa Melapor

    Dengan catatan tertentu, tinggal lama di luar negeri tanpa melapor ke perwakilan RI juga bisa berdampak pada status kewarganegaraan.

Kelima poin ini sering disebut sebagai “pasal sakti” karena dampaknya otomatis dan tegas.

Viral Syifa WNI yang Jadi Tentara Amerika



Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, mendadak jadi sorotan setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Kasus ini memicu peringatan DPR dan pemerintah soal risiko gugurnya status kewarganegaraan Indonesia.

Sorotan tersebut muncul setelah Kezia, yang kini berusia 20 tahun, diketahui tercatat sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat. Kisahnya pun ramai diperbincangkan di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara berpotensi berujung pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.

“Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia secara jelas mengatur bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara dapat berimplikasi pada hilangnya status kewarganegaraan,” kata Amelia, Jumat (23/1/2026), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Amelia, negara menghormati hak warga untuk menempuh pendidikan dan karier di luar negeri. Namun, konteks militer memiliki batasan hukum yang tegas karena menyangkut sumpah, loyalitas, dan keamanan nasional.

“Ini bukan sekadar pilihan karier individu. Militer berkaitan langsung dengan komitmen kebangsaan dan kepentingan strategis negara,” ujarnya.

Amelia menilai fenomena WNI bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tidak bisa dilepaskan dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya antara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat penegak hukum.

“Koordinasi ini penting agar kebijakan yang diambil tegas, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa WNI dilarang bergabung dengan kesatuan militer asing tanpa izin Presiden. “Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” ujar Supratman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, apabila seorang WNI terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur. “Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” katanya.

Supratman menyebut, setelah ada kepastian hukum dan bukti keterlibatan, Kementerian Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *