Bencana Longsor di Cisarua, 30 Rumah Terdampak
Bencana longsor terjadi di Kampung Babakan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat malam (23/1/2026). Kejadian ini menimpa sekitar 30 rumah dan masih dalam proses pendataan korban. BPBD Jawa Barat menyebut hujan deras sebagai penyebab utama kejadian tersebut. Namun, organisasi lingkungan Walhi Jabar mengkritik kondisi ekologis yang menjadi faktor mendasar dari bencana ini.
Penyebab Utama dan Dampak Bencana
Hadi Rahmat, Pranata Humas BPBD Jawa Barat, menjelaskan bahwa hujan berintensitas tinggi dan angin kencang menjadi penyebab utama longsor. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan asesmen di lokasi terdampak untuk memperoleh data lebih lengkap mengenai jumlah korban dan kerusakan yang terjadi.
“Masih assessment ada yang hilang tapi jumlahnya belum kami terima datanya,” ujarnya. Proses pendataan dilakukan bersama dengan BPBD Kabupaten Bandung Barat dan aparat setempat. Pihaknya juga mengimbau warga agar tetap waspada, terutama saat hujan deras masih berpotensi terjadi di sejumlah daerah Jawa Barat.
Namun, Walhi Jabar melihat bencana ini sebagai konsekuensi langsung dari kejahatan tata ruang dan pembiaran kerusakan ekologis di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kerusakan Ekologis dan Alasan Mendasar
Abi, perwakilan dari tim Desk Disaster Walhi Jawa Barat, menegaskan bahwa curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Cisarua selama dua hari sering dijadikan alasan utama terjadinya longsor. Namun, ia menilai narasi tersebut adalah kesalahan berpikir yang sangat fatal.
“Pada faktanya hujan hanyalah salah satu pemicu, sementara penyebab sesungguhnya adalah rusaknya daya dukung lingkungan akibat alih fungsi lahan dan penyusutan ruang terbuka hijau yang dibiarkan berlangsung secara sistematis,” kata Abi.
Lereng-lereng perbukitan yang seharusnya menjadi kawasan lindung kini dipenuhi bangunan, sehingga mematikan fungsi resapan air dan membuat tanah kehilangan kestabilannya. Menurut Abi, longsor ini adalah potret telanjang kerusakan ekologis di Bandung Utara.
“Longsor Cisarua memperlihatkan kehancuran ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air di Bandung Utara yang selama ini dibiarkan. Ketika fungsi ekologis dihancurkan, bencana bukan lagi kemungkinan, tetapi keniscayaan,” tegasnya.
Tantangan Pengelolaan Kawasan Bandung Utara
Kawasan Bandung Utara sejatinya merupakan wilayah lindung strategis yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis Bandung Raya. Namun, fungsi tersebut telah dikorbankan demi kepentingan pembangunan yang eksploitatif.
“Negara gagal menjalankan mandat perlindungan lingkungan, sementara warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan dipaksa menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan,” ucap Abi.
Ia menilai kondisi ini semakin parah akibat ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengendalikan dan melindungi Kawasan Bandung Utara. Pembahasan dan penguatan kebijakan pengendalian KBU terus berlarut-larut tanpa kepastian, sementara pelanggaran tata ruang berlangsung terang-terangan di lapangan.
Desakan dari Walhi Jawa Barat
Dalam situasi ini, Walhi Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menghentikan praktik pembiaran dengan menyelesaikan dan memperkuat kebijakan pengendalian Kawasan Bandung Utara. Selain itu, pemerintah diminta untuk menghentikan izin pembangunan di kawasan lindung dan wilayah rawan longsor, serta melakukan pemulihan ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air secara sungguh-sungguh.
Abi juga menegaskan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada respons darurat, tetapi harus menjamin hak warga atas rasa aman, pemulihan yang layak, dan lingkungan hidup yang tidak lagi mengancam nyawa.
“Longsor di Cisarua adalah peringatan keras bagi Pemerintah Daerah Jawa Barat sekaligus dakwaan atas arah pembangunan di Bandung Utara. Selama kerusakan ekologis terus dinormalisasi dan pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, bencana akan terus berulang dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” kata Abi.











