Masalah Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan
Lapangan padel yang berada di sekitar permukiman warga di Jakarta Selatan, khususnya di kawasan Cilandak dan Haji Nawi, menyebabkan keluhan masyarakat. Aktivitas olahraga ini terdengar hingga malam hari, mengganggu ketenangan lingkungan. Hal ini memicu perhatian pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil keputusan terkait perizinan lapangan padel yang bermasalah. Ia menegaskan bahwa pengawasan langsung akan dilakukan oleh dinas terkait, termasuk dalam hal aspek perizinan dan dampak lingkungan dari operasional fasilitas olahraga tersebut. “Besok hari Senin atau Selasa kami akan segera memutuskan,” ujar Pramono.
Menurutnya, lapangan padel yang tidak memenuhi aturan tata ruang, tidak memiliki persetujuan warga sekitar, serta izin yang tidak lengkap akan dikenakan tindakan tegas. Keberadaan fasilitas olahraga di tengah permukiman harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan dokumen lingkungan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal).
Keluhan Warga dan Upaya Penyelesaian
Keluhan warga sebelumnya muncul karena aktivitas permainan padel berlangsung hingga malam hari dan menimbulkan suara bising yang mengganggu waktu istirahat. Laporan serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum keputusan resmi terkait kelanjutan izin operasional lapangan padel diumumkan pada pekan depan.
Kelurahan Gandaria Selatan memediasi pemilik lapangan padel dan warga terkait keluhan kebisingan di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Mediasi yang digelar di kantor kelurahan pada Kamis (19/2/2026) berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan. Hasil mediasi tersebut antara lain pemasangan peredam suara (soundproofing) dan pembatasan jam operasional lapangan padel menjadi pukul 14.00–19.00 WIB.
Pihak kelurahan juga meminta pengelola melakukan uji desibel sebelum pemasangan peredam suara. Nomor induk berusaha (NIB) telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Awalnya, usaha tersebut dibangun parkir dan kafe sebelum akhirnya ada tambahan yakni lapangan padel.
Persoalan Zonasi dan Tuntutan Warga
Soal aturan jarak bangunan dengan rumah tinggal, kelurahan menyatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Permintaan penghentian operasional sementara belum dapat dipenuhi karena mempertimbangkan keberlangsungan 10 karyawan yang bekerja di lokasi tersebut.
Perwakilan pemilik lapangan padel menyatakan siap memasang peredam suara dan membatasi jam operasional selama proses pengerjaan. “Kami akan memperkuat dinding agar suara dari lapangan padel teredam dan tidak mengganggu warga,” tutur Perwakilan dari PT Kreasi Arena Indonesia, Fourthwall Padel, Fajar Ediputra kepada wartawan di Kantor Kelurahan Gandaria Selatan, Kamis.
Selama bulan puasa, operasional dibatasi 50 persen dengan jam buka pukul 14.00–19.00 WIB. Pemasangan peredam suara ditargetkan rampung dalam 35 hari. Fajar menambahkan, tingkat kebisingan di lapangan tercatat sekitar 70 desibel.
Namun, persoalan muncul karena lokasi lapangan berdampingan langsung dengan permukiman warga. Ia berharap mediasi tersebut dapat menyelesaikan persoalan dan menjaga kenyamanan bersama.
Pengalaman Warga dan Proses Laporan
Sebelumnya, warga di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan akibat pembangunan dan operasional lapangan padel yang berlangsung sejak Oktober 2025. Salah satu warga, Idham, mengatakan pembangunan lapangan itu mulai berlangsung pada Oktober 2025 tanpa adanya sosialisasi kepada warga sekitar.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut melalui aplikasi JAKI pada November dan kembali melapor pada Desember 2025. Menurut Idham, kebisingan semakin terasa saat lapangan mulai beroperasi dan ramai pada Januari 2026. Ia menyebut tingkat kebisingan mencapai lebih dari 70 desibel.
Selain itu, bola padel juga beberapa kali masuk ke dalam rumahnya. “Nah dari situ di bulan Januari kita lebih intens lagi untuk melaporkan, baik melalui JAKI atau Aksi Cepat Respon Jakarta,” katanya.
Idham menyampaikan, laporan tersebut mendapat respons dari sejumlah instansi, yakni Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, serta Suku Dinas Olahraga Jakarta Selatan. Meski begitu, ia menyayangkan karena instansi terkait disebut hanya meminta keterangan dari pihak pengelola lapangan, bukan dari warga pelapor.
Karena belum ada penyelesaian, warga kemudian menghubungi layanan 110 kepolisian. Polisi memfasilitasi mediasi antara warga dan pengelola lapangan pada 31 Januari 2026. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Tidak ada kesepakatan karena dari pihak padel menolak memasang peredam suara (soundproofing). Menurut mereka, lapangan sudah standar internasional dan memenuhi aturan,” ujar Idham. Dalam mediasi tersebut, warga menuntut pengelola memasang peredam suara atau menghentikan operasional lapangan demi mengurangi dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











