"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pasal KUHAP Banyak Tafsir, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Dianggap Pengganggu DPR

Mahasiswa Menguji Pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Seorang mahasiswa bernama Gangga Listiawan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP, yang menurutnya membuka ruang penafsiran yang sangat luas. Frasa yang menjadi perhatian adalah “ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan” serta “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu”.

Gangga menyatakan bahwa kedua pasal ini berpotensi mengkualifikasi aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai sebagai perbuatan pidana. Hal ini menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum, khususnya bagi kalangan mahasiswa yang sering melakukan aksi demonstrasi.

Menurut Gangga, setiap bentuk penyampaian aspirasi, baik melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, hingga tekanan moral kepada pembentuk kebijakan, bisa dianggap sebagai tindakan memaksa suatu lembaga untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan. Bahkan tindakan-tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya merintangi kegiatan pimpinan maupun anggota lembaga negara.

Ia khawatir dengan adanya aturan ini, mahasiswa akan enggan turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana. Gangga juga menegaskan bahwa norma tersebut membuat mahasiswa khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa. Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 232 dan 233 KUHP inkonstitusional.

Tanggapan Hakim MK

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon relevan, tetapi masih perlu diperjelas. Terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) dan fokus norma yang diuji. Daniel menekankan pemohon harus mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu.

“Apakah itu seluruh pasal atau hanya misalnya frasa tertentu ya. Nah itu nanti supaya nanti itu sinkron sampai dengan petitum nanti ya,” ujar Daniel.

Ia juga mengingatkan frasa yang diuji bersifat delik formal. Sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam untuk menunjukkan potensi pelanggaran hak warga negara.

Senada, Hakim Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bukan sekadar menggambarkan kekhawatiran praktis di lapangan.

“Mahkamah ini juga ketika menjawab dalam putusan itu selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak ada,” ujar Guntur.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius dan perlu dielaborasi lebih lanjut dalam perbaikan permohonan. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *