"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Setelah Diperiksa KPK, Gus Yaqut Negasikan Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) petang. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam terkait dugaan korupsi kuota haji.

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut secara tegas membantah keterlibatan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan Maktour. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi.

Suasana Ricuh di Lobi KPK

Pantauan Tribunnews.com menunjukkan bahwa Gus Yaqut keluar dari lobi KPK sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, suasana sempat memanas ketika awak media berusaha mengerumuni Yaqut untuk meminta konfirmasi. Namun, mantan menteri agama itu memilih untuk terus berjalan menuju mobilnya tanpa memberikan komentar yang panjang.

“Awas jangan dorong, jangan dorong,” ucap Yaqut memperingatkan wartawan yang berdesakan. Ia kemudian masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam berpelat nomor B 1811 QN yang telah menunggunya.

Bantah Pernyataan Fuad Hasan Masyhur

Di tengah langkahnya menuju mobil, Yaqut sempat merespons sejumlah pertanyaan terkait dugaan pengaturan kuota haji. Mengenai isu pemberian kuota khusus kepada Maktour, Yaqut menampik keras. “Enggak, pertanyaan soal itu (kuota ke Maktour). Enggak, enggak mungkin,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai pernyataan pihak Maktour yang mengklaim kuota berasal dari Kemenag, Yaqut mengaku tidak mengetahui adanya inisiatif sepihak dari biro perjalanan tersebut. “Saya tidak tahu itu,” jawabnya singkat.

Selain itu, Yaqut menegaskan bahwa pernyataan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang menyebut pengaturan kuota sepenuhnya berada di tangannya saat menjabat menteri, tidak benar. “Enggak ada itu,” katanya. Ia juga membantah isu kedekatan personal yang ditunjukkan melalui foto bersama pemilik Maktour.

Kuasa Hukum: Keputusan Sudah Sesuai Aturan

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, yang mendampingi kliennya, memberikan pembelaan terkait polemik pembagian kuota haji tambahan. Menurut Mellisa, keputusan yang diambil Yaqut saat menjabat menteri agama sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” ujar Mellisa kepada wartawan.

Diperiksa KPK sebagai Saksi

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Ia diperiksa selama hampir lima jam pada Jumat (30/1/2026) dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.40 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi untuk mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, KPK juga telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, namun hingga saat ini ia belum ditahan.

Usai pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada wartawan. “Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat.

Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berlangsung, sementara Yaqut dan pihak terkait dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Yaqut tersangka korupsi kuota haji. KPK menetapkan eks Menteri Agama itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada 9 Januari 2026. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

Yaqut lalu menegaskan bahwa saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.

Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *