"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Jokowi Dihakimi Soal Maafkan Roy Suryo, Ini Jawabannya

Penjelasan Jokowi tentang Pemrosesan Kasus Ijazah Palsu

Di tengah upaya kubu Roy Suryo cs yang melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) ke Irwasum Polri, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan pernyataan menohok. Dari tribun Stadion Manahan, Solo, Jokowi menegaskan garis pemisah yang jelas antara rasa kemanusiaan dan supremasi hukum.

Meski mengaku secara pribadi tidak memiliki masalah dengan pihak-pihak yang menyerangnya, Jokowi memastikan bahwa laporan dugaan fitnah ijazah palsu di Polda Metro Jaya tidak akan ditarik.

Maaf Bukan Tiket Hentikan Pidana

Menanggapi spekulasi yang menyebut dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan kawan-kawan, Jokowi menepis hal tersebut. Baginya, memaafkan adalah urusan personal sebagai sesama manusia, namun hal itu tidak secara otomatis menggugurkan perbuatan pidana yang sedang diproses oleh negara.

“Ngga, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan ngga ada masalah. Nggak ada masalah maaf memaafkan. Itu urusan pribadi, urusan hukum kan lain,” tegas Jokowi di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan ini seolah menjadi jawaban atas manuver hukum tim Roy Suryo yang sebelumnya menyurati Komjen Pol Wahyu Widada (Irwasum Polri) agar kasus mereka dihentikan mengikuti jejak Eggi Sudjana.

Enggan Berandai-andai Soal Cabut Laporan

Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan jika para tersangka datang menemuinya secara langsung untuk meminta maaf, Jokowi hanya merespons dengan kelakar santai tanpa memberikan kepastian. Ia memilih untuk membiarkan mekanisme hukum bekerja secara profesional.

“Kan misal hehehe,” ujar Jokowi sambil tertawa tipis.

Kepastian bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga meja hijau diperkuat dengan adanya pemeriksaan tambahan yang baru-baru ini dilakukan penyidik terhadap dirinya.

“Tetap, lha kan kemarin kita diperiksa lagi ada pemeriksaan tambahan itu,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, upaya Roy Suryo cs untuk mendapatkan SP3 melalui jalur koordinasi Irwasum tampaknya akan menghadapi jalan buntu jika sandarannya hanya pada aspek perdamaian atau maaf secara personal.

Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan ke Irwasum Polri

Kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026). Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan itu tertanggal 27 Januari 2026 yang diserahkan pada hari ini.

Menurutnya permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Kedua saksi ahli itu diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Oegroseno menjelaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis praktis menggugurkan laporan polisi terhadap seluruh terlapor.

“Ini yang kemudian kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin bahwa dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terdapat konsekuensi seharusnya satu laporan yang bundling itu gugur semuanya karena ini dalam satu LP, satu nomor jadi kalau dicabut satu, cabut semua,” ujar Refly.

Sedangkan masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli mengatakan perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.

Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti tidak ada alasan kepolisian memproses laporan. Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo Cs dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian.

“Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urainya.

Adapun maksud dari kubu Roy Suryo melapor ke Irwasum Polri lantaran kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim Polri. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum bahwa ijazah Jokowi dinyatakan identik dan sah. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan ijazah pembanding serta uji forensik.

Proses gelar pekara khusus sudah berlangsung akan tetapi Bareskrim tetap menyatakan ijazah Jokowi identik. Bareskrim Polri kemudian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana dan bukti yang cukup.

Refly menilai selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepolisian wajib memproses laporan. “Seharusnya Bareskrim memproses laporan soal ijazah itu,” tegasnya.

Pandangan Oegroseno

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penghentian penyidikan mestinya berlaku untuk semua terlapor. Dari pengalamannya, SP3 tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk sebagian dari terlapor.

“SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara tersurat dan tersirat karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan 8 orang berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di SP3, yang lain tidak,” ungkapnya.

Dia mempertanyakan alasan restorative justice (RJ) untuk Eggi dan Damai. Selama tidak meninggal dunia, RJ harus memiliki alasan yang jelas bukan hanya karena sesuatu hal. Oegroseno juga memandang tak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan lebih dari 1 orang.

Kubu Jokowi mempersangkakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dalam KUHP lama. Menurutnya, ketentuan pasal tentang pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak jelas uraiannya dan ada pertentangan di dalamnya. Di Pasal itu juga tidak ada penegasan secara eksplisit dalam KUHP lama ataupun baru mengenai pembagian klaster pidana.

“Bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan sebagai model baru yang justru akan merusak penyidikan di tahun Indonesia Emas tahun 2045,” tuturnya.

Oegroseno menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan kubu Jokowi itu sejatinya sejak awal telah menyalahi azas legalitas dalam KUHP.

Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).

Sementara itu, Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo Cs berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *