"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Menganalisis Pro dan Kontra Pilkada Melalui DPRD

Wacana Pilkada Tidak Langsung: Solusi atau Ancaman?

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara langsung oleh rakyat menjadi topik yang sering dibahas dalam diskusi politik Indonesia. Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa wacana untuk mengembalikan sistem Pilkada ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perlu dipertimbangkan. Mereka menyoroti berbagai permasalahan yang terjadi akibat Pilkada dipilih rakyat.

Beban Besar bagi Para Kandidat

Menurut Yusak Farchan dari Citra Institute, biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi salah satu masalah serius dalam demokrasi Indonesia. Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.

“Karena perjalanan Pilkada langsung sejak 2005 sampai sekarang memang menunjukkan biaya politik yang tinggi. Kalau kita buka tahap-tahapnya, ada empat tahap krusial yang mau tidak mau membuat kandidat mengeluarkan biaya besar,” kata Yusak dalam keterangannya.

  1. Beban besar bagi para kandidat



    Yusak menjelaskan, beban besar itu sudah muncul sejak proses kandidasi di partai politik. Kandidat harus menyiapkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mendapatkan dukungan partai, apalagi jika harus berkoalisi dengan banyak partai. “Satu partai saja, kalau standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan ada banyak partai, itu sudah sangat besar. Tahap berikutnya adalah kampanye. Wilayahnya luas, kandidat tidak mungkin menjangkau semuanya dengan cara-cara biasa. Makanya muncul politik uang.”

  2. Pilkada dipilih melalui DPRD lebih efisien, memotong banyak proses tahapan



    Iwan Setiawan dari Indonesia Political Review (IPR) menilai wacana mengubah Pilkada menjadi tidak langsung memang kerap dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran. Melalui pengubahan sistem menjadi Pilkada tidak langsung dinilai akan ada banyak proses Pilkada yang terpangkas dan membuat anggaran lebih efisien. “Kalau kita bicara efisiensi, memang keunggulan pilkada melalui DPRD akan memotong banyak proses, terutama biaya pemilihan langsung.”

  3. Sistem Pilkada dipilih melalui DPRD dinilai tetap memiliki legitimasi demokratis



    Dedi Kurnia Syah dari Indonesia Political Opinion (IPO) mengatakan demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat. Menurutnya, dalam konstitusi Indonesia, tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih. “Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung.”

  4. Wacana Pilkada lewat DPRD lonceng kematian demokrasi lokal



    Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, menyebut wacana tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan upaya sistematis melemahkan demokrasi pasca-Reformasi. “Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD yang kembali mencuat pasca-Pemilu 2024 merupakan lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal.”

  5. Pilkada lewat DPRD bukan solusi atasi masalah politik uang



    Haykal dari Perludem menilai, wacana pengembalian mekanisme Pilkada yang dipilih melalui DPRD tidak menyentuh akar persoalan demokrasi lokal. Dia mengatakan, kualitas kepemimpinan daerah tidak ditentukan oleh sistem pemilihan, melainkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di internal partai politik. “Kualitas dan integritas calon kepala daerah pada prinsipnya sangat ditentukan oleh proses kaderisasi dan kandidasi di dalam partai politik.”

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *