"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Krisis DS Alumni LPDP Memuncak, Dirjen AHU Tegaskan Tidak Ada Intervensi Kewarganegaraan Anak

Penegasan Pemerintah: Anak DS Masih Berstatus WNI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menegaskan bahwa anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), secara hukum masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya klaim DS yang menyebut bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris dan bukan lagi WNI.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik, terutama karena menyangkut status kewarganegaraan anak serta implikasinya terhadap hak-hak anak. Pemerintah pun langsung merespons untuk meluruskan informasi yang beredar.

Prinsip Garis Keturunan Jadi Penentu Status Anak

Berdasarkan data yang dikumpulkan Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya adalah warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP. Dalam hal ini, prinsip ius sanguinis atau garis keturunan menjadi dasar utama dalam menilai status kewarganegaraan anak DS.

Menurut prinsip ini, anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis juga berstatus WNI, terlepas dari negara tempat kelahirannya. Hal ini menjadi landasan hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk menegaskan bahwa anak DS masih berstatus WNI.

Anak Masih Belia, Pemerintah Ingatkan Hak untuk Memilih di Masa Depan

Selain aspek hukum, Widodo juga menyoroti usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak mengambil keputusan yang berpotensi menghilangkan hak anak di masa depan.

“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” ujar Widodo.

Ia menekankan bahwa intervensi berlebihan terhadap hak anak dapat berujung pada pelanggaran perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Klaim Paspor Inggris Akan Dikonfirmasi Lebih Lanjut

Pemerintah tidak serta-merta menerima klaim DS terkait kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan klarifikasi menyeluruh. Pasalnya, hingga kini DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo.

Untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, Ditjen AHU akan menjalin komunikasi lintas lembaga.

Libatkan Kemenlu dan Kedutaan Inggris

Dalam langkah lanjutan, Direktorat Jenderal AHU akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris. Koordinasi ini bertujuan memastikan apakah klaim yang disampaikan DS di media sosial memiliki dasar yuridis yang sah atau sekadar pernyataan personal.

“Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” kata Widodo.

Awal Mula Polemik: Unggahan Instagram yang Mengundang Kontroversi

Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor anak keduanya yang disebut telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Namun, pernyataan yang menyertai unggahan itu justru memicu reaksi keras publik. Takarir yang ditulis DS dinilai merendahkan akses terhadap paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Unggahan tersebut kemudian viral, memicu diskusi luas, hingga akhirnya menarik perhatian pemerintah pusat.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *