"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pemerintah Ikuti AS Batasi PKWT dan Outsourcing

Pemerintah RI Siapkan Pembatasan PKWT dan Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu poin utama dari rencana tersebut adalah pembatasan penggunaan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani dengan Amerika Serikat dalam perjanjian tarif Resiprokal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun draf RUU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perjanjian dagang dengan AS serta integrasi berbagai perubahan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

Airlangga menegaskan bahwa aturan-aturan krusial seperti pembatasan kerja kontrak dan outsourcing akan dipertegas dalam beleid baru tersebut. “Pertama, tentu kami sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (poin-poin baru) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujarnya.

Perjanjian Dagang dengan AS dan Perlindungan Pekerja

Perjanjian dagang baru antara AS dan Indonesia juga mencakup ketentuan mengenai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun. Dalam poin perjanjian tersebut, AS mengharuskan Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan outsourcing dan PKWT maksimal 1 tahun.

Perintah ini tertuang dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump. Dokumen perjanjian itu menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023.

Dokumen tersebut menyebutkan bahwa secara signifikan akan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata. Selain itu, UU Ketenagakerjaan baru juga harus membatasi pekerja kontrak paling lama 1 tahun. “Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen itu.

Hak Pekerja dan Serikat Pekerja

Selain itu, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja menjalankan hak mereka berorganisasi juga harus dihapus. Pekerja dan serikat pekerja harus memiliki hak penuh menggunakan kebebasan mereka untuk berserikat dan negosiasi.

“Untuk sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif,” dikutip dari keterangan tersebut.

Penolakan dari Buruh

Namun, tidak semua pihak merasa puas dengan poin-poin perjanjian tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tidak mau buru-buru girang dulu dengan poin perjanjian tersebut. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dan meneliti terlebih dahulu poin-poin perjanjian AS-Indonesia yang mengatur soal pembatasan outsourcing dan PKWT.

Apakah kata Said Iqbal poin tersebut benar-benar bertujuan untuk melindungi buruh atau justru sebaliknya untuk menurunkan daya saing pekerja Indonesia. “Harus kami teliti dulu, apakah ini niat baik AS sebagai bentuk perlindungan HAM terhadap buruh atau mengurangi daya saing buruh di internasional,” kata Said dalam keterangannya.

Said Iqbal mengatakan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan meminta pendapat para buruh terkait dengan perjanjian tersebut. Mereka akan membagikan kuesioner apakah akan menerima atau menolak poin perjanjian AS dan Indonesia.

Persyaratan Kepastian Kerja bagi Buruh

Sebenarnya kata Said Iqbal, pembatasan outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah pernah dimenangkan oleh buruh saat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tanpa perjanjian tersebut, seharusnya pemerintah Indonesia harus menerapkan aturan tersebut pada undang-undang ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru.

Buruh juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto agar waspada dibalik niat AS yang membatasi PKWT dan outsourcing buruh. Sebab jangan sampai hal itu ternyata dijadikan AS sebagai serangan untuk industri di Indonesia agar kondisi tidak stabil.

Terlebih apabila aturan main PKWT buruh hanya satu tahun maka belum tentu buruh diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan. Oleh karena itu, yang diinginkan buruh dari pemerintah saat ini adalah kepastian kerja di mana pegawai yang sudah bekerja satu tahun atau lima tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *