"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Merasa Tidak Wajar

Polemik Pembatalan Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Keputusan ini dianggap terlalu sederhana dan tidak menyentuh akar permasalahan yang ada, terutama soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mobil Range Rover 3.0 LWB Autobiography yang disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, kini dibatalkan tanpa penjelasan detail. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai proses pengadaannya sejak awal.

Proses Pengadaan yang Menyisakan Tanda Tanya

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah menimbulkan banyak keraguan. Ia menyoroti bahwa publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

“Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” ujarnya.

Saipul juga menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mekanisme Pengadaan yang Harus Diikuti

Perpres tersebut mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja. Saipul menjelaskan bahwa dengan nilai di atas Rp 200 juta, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender, dan semua proses harus tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik.

Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan mendorong adanya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu pada kendaraan operasional pemerintah. “Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.

Pembatalan yang Dinilai Terlalu Sederhana

Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya.

Ia secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah. “Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya.

Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan. “Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.

DPRD Dikritik atas Fungsi Pengawasan

Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.

Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

Momentum Evaluasi Tata Kelola Pengadaan

Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim. “Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp 8,5 miliar yang diadakan melalui APBD perubahan 2025 setelah menuai polemik di ruang publik. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000. Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *