"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Buruh Jabar Protes THR Dipajak, KSPSI: Jangan Diskriminasi

Kritik Serikat Buruh terhadap Pemotongan Pajak THR

Di Kota Bandung, Jawa Barat, serikat buruh mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Mereka merasa bahwa kebijakan ini memberikan dampak langsung kepada para pekerja.

Roy Jinto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa aspirasi tersebut sudah disampaikan sebelum bulan puasa. Namun, pemerintah tidak menggubris keluhan tersebut.

“Kami sudah menyuarakan hal ini beberapa kali sebelum bulan puasa. Pemerintah justru melakukan revisi terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya memiliki PPH 21 pajak penghasilan PTKP di bawah 10 juta, sehingga tidak kena pajak,” ujar Roy saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Roy memastikan bahwa kondisi di lapangan tetap berbeda. Para buruh tetap mendapatkan potongan pajak untuk THR meskipun sebenarnya THR bukanlah penghasilan rutin seperti gaji bulanan. THR diberikan hanya sekali dalam setahun sebagai bonus atau hadiah hari raya.

“Tetapi kan THR-nya enggak. THR-nya tetap kena pajak. Padahal, THR itu bukan semacam penghasilan yang rutin didapatkan setiap bulan. Itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali,” jelasnya.

Serikat buruh di Jabar telah menyampaikan keberatan terkait pemotongan pajak THR sejak sebelum masuk bulan Ramadan. Termasuk dalam hal ini adalah jaminan hari tua (JHT) yang juga terkena potongan pajak. Meski telah disampaikan beberapa kali, hingga saat ini pemerintah belum memberikan respon.

“Masih belum direspon dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu,” ujarnya.

Pemotongan pajak THR secara langsung berdampak pada para buruh. Perusahaan pun mengalami situasi yang sama karena mereka ingin agar buruh menerima hak THR secara utuh.

“Berdampak langsung karena perusahaan harus melakukan pemotongan itu. Karena perusahaan juga tidak mau jika tidak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban,” jelas Roy.

Menurut regulasi, pajak PPh harus dipotong jika diberikan dari perusahaan ke buruh secara berkala setiap bulan. Namun, THR tidak diterima oleh buruh seperti gaji bulanan. Oleh karena itu, pemotongan pajak THR dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Ini satu bulan langsung dipotong. Bukan rutin dan kalau kita lihat statement dari pemerintah, THR tetap dipotong karena pemasukan negara sebagian besar dari situ,” ujarnya.

Roy memberikan contoh, misalnya upah di Kota Bandung. Jika diambil rata-rata, lima persen dari THR bisa mencapai sekitar Rp200.000 per buruh. Sedangkan untuk buruh formal, jumlahnya bisa mencapai hingga Rp52 juta, sehingga total pajak yang terkumpul bisa mencapai sekitar 10 triliun.

Sementara itu, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI Polri dibayarkan oleh negara tanpa adanya pemotongan pajak. Hal ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap sektor swasta, meskipun semua pihak mendapatkan potongan pajak.

“Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu. Berarti ada diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membayai negara ini,” ungkap Roy.

Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan dalam urusan pajak THR. Swasta jangan hanya dijadikan alat untuk memberikan keuntungan besar, sementara uang pajak tersebut akan kembali ke rakyat.

“Harusnya, jika memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan, maka harus dipotong pajak jika memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun,” jelasnya.

Apalagi, uang THR yang diterima satu kali dalam setahun sudah banyak ditunggu oleh buruh. Mayoritas buruh telah mempersiapkan uang tersebut untuk membeli kebutuhan keluarga dan keperluan lainnya.

“Di mana pada saat bulan puasa menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, mudik, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *