"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Pemerintah Larang Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Indonesia Akan Menerapkan Kebijakan Pembatasan Usia Akses Platform Digital

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap platform digital. Aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mewajibkan sejumlah layanan digital untuk membatasi penggunaan oleh anak di bawah usia tertentu.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 28 Maret 2025.

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital yang semakin kompleks dan penuh risiko. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun.

Platform Digital Berisiko Tinggi Dibatasi Aksesnya

Dalam konteks regulasi digital, platform digital berisiko tinggi merujuk pada layanan yang memiliki potensi memunculkan dampak negatif bagi anak, seperti paparan konten tidak pantas, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, atau sistem algoritma yang dapat memicu kecanduan penggunaan. Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah secara khusus menyasar sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia pada sejumlah platform digital. Delapan platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform-platform tersebut dinilai memiliki tingkat interaksi sosial yang tinggi serta algoritma rekomendasi konten yang sangat kuat, sehingga dapat memengaruhi perilaku anak jika tidak diawasi dengan baik.

Pemerintah Tidak Melarang Anak Menggunakan Internet

Meski terlihat cukup tegas, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak-anak menggunakan internet secara total. Menurut Meutya Hafid, aturan tersebut hanya bertujuan menunda akses terhadap platform yang dianggap berisiko tinggi hingga anak mencapai usia yang lebih aman. Hal ini penting dipahami karena internet saat ini juga memiliki banyak manfaat bagi pendidikan, komunikasi, dan pengembangan kreativitas anak.

Sanksi Ditujukan kepada Platform Digital

Menariknya, dalam implementasi aturan ini pemerintah tidak memberikan sanksi kepada anak-anak maupun orang tua yang memiliki akun media sosial. Sebaliknya, sanksi akan diberikan kepada perusahaan teknologi atau platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai regulasi. Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang menyediakan layanan digital.

Ancaman Nyata di Ruang Digital

Pemerintah menilai langkah pembatasan usia ini sangat penting karena berbagai risiko di ruang digital semakin nyata. Risiko tersebut mencakup paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, eksploitasi anak secara daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital. Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.

Data Pengguna Internet di Indonesia

Kebijakan pemerintah ini juga didasarkan pada data penggunaan internet yang sangat tinggi di kalangan anak-anak Indonesia. Saat ini jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 229 juta orang, dan sebagian besar di antaranya merupakan anak-anak dan remaja. Menurut Meutya, hampir 80 persen anak di Indonesia sudah terhubung dengan internet.

Data dari UNICEF juga memperlihatkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Tantangan Besar dalam Implementasi

Meski aturan telah diterbitkan, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan kebijakan ini di lapangan tidak akan mudah. Jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia sangat besar, sehingga proses pengawasan dan implementasi regulasi akan menjadi tantangan tersendiri. Meutya menyebut bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Menariknya, pemerintah juga mengklaim bahwa kebijakan pembatasan usia akses digital ini menjadi langkah penting dalam sejarah regulasi teknologi global. Menurut Meutya Hafid, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang secara tegas menerapkan kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia anak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *