Suara Ibu Indonesia, sebuah gerakan perempuan di Yogyakarta, menggelar aksi solidaritas dengan membagikan bunga mawar kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Aksi ini dilakukan di Bundaran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Puluhan demonstran dari berbagai latar belakang usia dan pekerjaan turut serta dalam aksi tersebut. Mereka membawa poster-poster yang berisi dukungan terhadap Andrie. Mereka menuntut agar polisi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus penyerangan yang dialami Andrie.
Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal saat sedang berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Selain bunga mawar, para pengunjuk rasa juga meletakkan bunga krisan putih dan kuning sebagai simbol dukungan kepada Andrie. “Bunga mawar melambangkan nir-kekerasan dan tanda sayang ibu-ibu kepada Andrie,” kata Perwakilan Suara Ibu, Chilla.
Menurut Chilla, bunga-bunga ini menjadi simbol penguatan terhadap kewaspadaan seperti Andrie yang menjadi korban teror dan kekerasan. Suara Ibu Indonesia mengecam percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Serangan penyiraman air keras ini merupakan intimidasi yang sangat keji terhadap pembelaan hak asasi manusia.
Penggunaan air keras sebagai senjata untuk melumpuhkan korban menunjukkan bahwa serangan ini direncanakan. Serangan serupa pernah terjadi pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada 2017 lalu. Akibatnya, salah satu mata Novel buta permanen.
Penyiraman air keras ke wajah bertujuan untuk membunuh. Suara Ibu Indonesia mengecam kekerasan yang begitu sadis terhadap masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Pekerjaan pembela HAM adalah pekerjaan perawatan.
Para ibu dan pembela HAM memiliki tujuan sama, yaitu memastikan nilai-nilai kemanusiaan yang ditegakkan di ruang publik dan swasta. Seorang pembela HAM tidak akan diam melihat rakyat ditindas kekuasaan, sebagaimana seorang ibu tidak akan diam melihat anaknya menderita.
“Ketika seorang anak muda disakiti, dibunuh, atau mengalami ketidakadilan, ibu ikut merasakan sakit yang sama,” ujarnya.
Suara Ibu menuntut Polri mengungkap pelaku teror terhadap Andrie Yunus dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari ke depan.
Di tempat lain, peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman, menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie merupakan tindakan keji dan tak manusiawi. Kekerasan berupa penyiraman air keras yang terjadi berulang kali disebabkan oleh adanya praktik impunitas secara sistemik.
“Pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM justru bebas menyerang dan menduduki jabatan publik,” katanya.
Dia mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum terhadap pembela HAM. Upaya perlindungan dilakukan dengan mengungkap siapa pelaku teror, motif, dan hubungan kekuasaan. “Serangan itu menimbulkan ketakutan terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap penguasa,” katanya.
DPR, Presiden, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus memberikan perhatian serius dalam mengawasi pengintaian, penyelidikan, dan upaya hukum secara profesional dan berintegritas. Institusi negara harus memastikan agar tidak terjadi penundaan.
Presiden seharusnya tegas terhadap represi itu dan menunjukkan komitmen politik secara terbuka dalam menjalankan amanat Pasal 28 I ayat 4 Undang-Undang Dasar mengenai perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Herlambang semakin khawatir bahwa serangan-serangan ini bagian dari paket represi terhadap aktivisme muda. Dampaknya, teror itu menimbulkan ketakutan dan menutupi remiliterisasi, korupsi sistematis di balik proyek makan bergizi gratis, koperasi merah putih, sekolah rakyat, dan batalyon pengerahan yang menjarah anggaran publik. “Perjuangan Andrie dan anak muda lainnya menghentikan remiliterisasi dan mega korupsi perlu dipertahankan,” katanya.











