Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Aktivis Andrie Yunus
Selama 516 hari menjabat, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mencuat adalah penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam waktu kurang dari 7×24 jam, aparat mengamankan empat prajurit intelijen aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Konten yang beredar di media sosial, termasuk akun @kalcer.post, menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam narasi tersebut, disebutkan adanya komitmen pemerintah untuk menindak pelaku tanpa impunitas, bahkan mengaitkan penangkapan anggota BAIS TNI sebagai bukti keseriusan negara. Namun, bagaimana fakta sebenarnya?
1. Prabowo Ungkap Kemungkinan Pembentukan Tim Independen
Berdasarkan laporan, Presiden Prabowo memang menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak kriminal serius dan menegaskan pelaku tidak akan mendapatkan impunitas. Dia juga menyebut kemungkinan pembentukan tim independen guna mengusut tuntas hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kami bisa pertimbangkan (pembentukan tim pencari fakta independen), asal independen ya. Jangan semua LSM-LSM yang sudah apriori benci dengan pemerintah yang dapet uang dari luar negeri,” ujar Prabowo di hadapan sejumlah wartawan dan pakar, Kamis (19/03/2026) malam di Hambalang, Bogor.
2. Empat Terduga Pelaku Telah Diidentifikasi Anggota BAIS
Di sisi lain, data menunjukkan empat terduga pelaku telah diidentifikasi sebagai anggota aktif TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka berasal dari dua matra, yakni TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Temuan ini memperkuat bahwa pelaku lapangan memang telah diungkap dalam tahap awal penyelidikan.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai klaim “tanpa impunitas” masih perlu diuji. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak agar kasus ini tidak diproses di peradilan militer, melainkan di peradilan umum. Alasannya, mekanisme peradilan militer dinilai tertutup dan berpotensi menghambat keadilan bagi korban.
“Upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran HAM yang titik berat kerugian sesungguhnya dialami secara langsung oleh korban yang merupakan warga sipil. Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, oleh karena itu, tidak ada alasan yang cukup untuk menarik perkara ini ke peradilan militer,” kata salah satu perwakilan TAUD dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).

3. Setara Institute Mendesak Aktor Intelektual Juga Diungkap
Kritik juga datang dari Setara Institute yang menilai keterlibatan anggota BAIS dalam kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen. Mereka bahkan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Anggota BAIS tidak ditugaskan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis terutama kepada TNI,” ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi di dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Setara Institute mendesak aktor intelektual dalam kasus itu diungkap. Mereka juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap BAIS TNI.

Dengan demikian, klaim dalam konten Instagram yang menyebut adanya komitmen penegakan hukum oleh pemerintah sebagian sesuai fakta, terutama terkait pernyataan resmi Presiden dan pengungkapan pelaku. Namun, narasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dinamika yang lebih luas, termasuk kritik terhadap potensi impunitas dan perdebatan soal mekanisme peradilan.










