Kasus Penyerangan Andrie Yunus: Kecurigaan dan Desakan untuk Transparansi
Kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, masih memicu kegaduhan di kalangan masyarakat sipil dan lembaga hukum. Hingga saat ini, kasus ini belum menemukan titik terang, sementara perbedaan informasi antara kepolisian dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI semakin memperkuat keraguan akan transparansi dalam penanganannya.
Perbedaan Informasi yang Mengkhawatirkan
Kontras dan koalisi masyarakat sipil menyatakan kekhawatiran terhadap ketidakjelasan informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. Mereka khawatir bahwa kerancuan tersebut dapat menghambat proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Pihak Kontras menyoroti pentingnya upaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyerangan Andrie, bukan hanya eksekutor di lapangan, tetapi juga figur-figur yang mungkin menyuruh atau membayar pelaku. Hal ini menjadi fokus utama dari desakan-desaan yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Prabowo Memerintahkan Usut Tuntas
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberi instruksi kepada jajaran terkait untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Andrie Yunus. Dalam sesi tanya jawab bersama sejumlah jurnalis dan pakar di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 19 Maret 2026, ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus mencakup seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual.
“Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar harus terungkap,” ujar Prabowo dalam keterangan yang dirilis Sekretariat Presiden.
DPR dan Mahfud Md Minta TNI Transparan
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendesak Puspom TNI agar lebih transparan dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus. Ia menekankan bahwa tindak kekerasan terhadap pegiat HAM adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.
Oleh juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya dalam keterangan tertulis.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, juga menyampaikan pendapat senada. Ia menyarankan agar TNI bersikap profesional dalam mengusut empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Saya tahu Polri amat profesional. Kini, giliran TNI yang harus juga profesional dan transparan dalam membawa ke pengadilan,” kata Mahfud.
Desakan Peradilan Umum
Selain Kontras dan koalisi masyarakat sipil, rapat Komisi III DPR pada Rabu, 18 Maret 2026, mendorong agar TNI-Polri bersinergi dalam menangani kasus Andrie, termasuk membawa penanganan kasus ke peradilan umum.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan bahwa mekanisme peradilan umum dapat ditempuh karena terdapat indikasi para pelaku yang berasal dari militer dan sipil. “Kami akan mendorong ke peradilan umum,” kata Safaruddin.
Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum, bukan militer. Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Penjelasan Soal Perbedaan Informasi
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menjelaskan perbedaan informasi yang disampaikan instansinya dengan Puspom TNI. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial BHC yang disebut kepolisian merupakan orang yang sama dengan BHW yang disebut TNI.
Budi menegaskan bahwa kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengusut kasus ini. Ia menyatakan hasil temuan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada perbedaan dari TNI, silakan tanya ke sana peran masing-masing. Kalau yang dari PMJ dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
Desakan Pembentukan TGPF
Kerancuan informasi antara kepolisian dan TNI dikhawatirkan berdampak pada penanganan kasus. Kontras mendesak agar dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Tujuan dari desakan ini adalah agar proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh, termasuk menyasar bukan hanya aktor di lapangan, namun juga aktor intelektual.
Andrie Yunus diserang orang tak dikenal kala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2025, malam. Pelaku menyerang pegiat HAM itu dengan cara menyiramkan cairan kimia korosif ke sejumlah bagian tubuh mulai dari lengan, dada, wajah, hingga mata.
Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyiraman yang dilakukan pelaku tersebut. Koalisi masyarakat sipil menduga, penyerangan terhadap Andrie tidak terjadi begitu saja, melainkan berkelindan dengan aktivismenya.











