"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Purnawirawan TNI dan 9 Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan Warga Negara Terhadap Polda Metro Jaya

Sebanyak 17 warga negara, termasuk purnawirawan TNI, mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat dalam proses penyidikan.

Pelaku Gugatan

Gugatan ini resmi diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL. Para penggugat terdiri dari sembilan jenderal TNI (Purn), enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil.

Beberapa nama yang terlibat antara lain:
– Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko
– Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
– Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin
– Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
– Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
– Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
– Brigjen TNI (Purn) Sudarto
– Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
– Brigjen TNI (Purn) Jumadi

Selain itu, gugatan juga diajukan oleh enam purnawirawan lainnya, yaitu:
– Kolonel TNI (Purn) Kusumastono
– Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman
– Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra
– Kolonel Laut (Purn) Hasnan
– Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono
– Kolonel (Purn) Sopandi Ali

Dua penggugat lainnya berasal dari kalangan sipil, yakni mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung, Dwi Tjahyo Soewarsono, serta Komarudin yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke Joko Widodo di Pengadilan Negeri Sleman.

Penyebab Gugatan

Salah satu penggugat, Soenarko, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Ia menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta penerapan pasal yang tidak tepat dalam proses penyidikan.

“Kami melihat ada ketidakprosesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy CS,” ujar Soenarko dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan warga negara, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Soenarko juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini tidak dikoreksi, maka dikhawatirkan aparat penegak hukum dapat bertindak sewenang-wenang di masa mendatang.

Ia bahkan menilai kasus yang menjerat Roy Suryo dan pihak lain berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga negara yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait dugaan ijazah palsu.

“Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan ‘ini ijazahnya’, tahu-tahu dia ditersangkakan,” ujarnya.

Kritik Penggunaan UU ITE

Sementara itu, pakar hukum Refly Harun yang menjadi koordinator tim pendamping hukum turut menyoroti dugaan penggunaan pasal yang tidak relevan. Ia menyebut penyidik diduga menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35, untuk menggantikan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Menurut Refly, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum yang dapat merugikan pihak tertentu dalam proses penyidikan.

Harapan Perbaikan Penegakan Hukum

Melalui gugatan citizen lawsuit ini, para penggugat berharap dapat membuka fakta yang sebenarnya sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada individu tertentu, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi masyarakat luas jika tidak ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Para penggugat juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, yang dinilai sebagai pilar utama dalam sistem demokrasi dan keadilan di Indonesia.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *