DPRD DKI Jakarta Mulai Susun 15 Raperda Turunan UU Kekhususan Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kekhususan Jakarta. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kewenangan pemerintah daerah tetap kuat dan tidak diambil alih oleh pemerintah pusat.
Fokus utama dari regulasi ini adalah menjaga hak eksekusi Pemprov DKI Jakarta, agar tidak terganggu oleh intervensi pemerintah pusat yang hanya bertugas pada aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini antara lain ketahanan pangan dan pengelolaan wilayah. Khoirudin menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pasokan makanan di Jakarta, terutama mengingat situasi di kawasan Timur Tengah yang sedang tidak stabil.
Dalam acara halalbihalal dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Senin (30/3/2026), Khoirudin menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tantangan besar dalam merumuskan peraturan daerah turunan terkait UU Kekhususan Jakarta. Ia menjelaskan bahwa ada 15 kekhususan yang harus dijaga agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil alih oleh pusat.
“UU Kekhususan Jakarta tidak boleh mengambil alih pengelolaan sumber daya dan potensi pendapatan asli daerah. Pemerintah pusat hanya berada di ranah NSPK: Norma, Standar, Prosedur, Kriteria. Sedangkan eksekusi ada di Pemda DKI Jakarta,” jelas Khoirudin.
Terdapat 15 rancangan peraturan daerah yang menjadi turunan dari UU Kekhususan Jakarta. DPRD berupaya mengawal regulasi tersebut agar kedudukan Pemda tetap memiliki hak eksekusi yang luas.
- Salah satu Perda berkaitan dengan UU Kekhususan Jakarta adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Menurut Khoirudin, Perda RPJPD sudah disahkan sebelum masa kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
- Perda RPJPD disahkan lebih awal demi memastikan hak eksekusi Pemda tetap kuat ketika nanti Jakarta sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
- “Itulah mengapa Perda Tata Ruang dan Perda RPJPD kami sahkan di awal lebih cepat, walaupun Pak Pramono Anung belum dilantik saat itu. Demi untuk mengawal hak eksekusi ada di Pemda DKI Jakarta,” ujarnya.
Dalam UU Kekhususan Jakarta, terkait tata ruang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Kepulauan Seribu disebutkan bakal berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup. Khoirudin menyatakan bahwa ada bagian wilayah Kepulauan Seribu yang dibatasi oleh program Kementerian Lingkungan Hidup dengan program Kawasan Nasional Kepulauan Seribu.
- Di sebelahnya dipatok lagi dengan program konservasi. Dua wilayah itu walaupun geografinya punya kita, namun izin dan retribusinya menjadi hak kementerian. Kita cuma punya geografi.
- “Kita ingin mengawal 15 perda sebagai kekhususan Jakarta betul-betul hak eksekusi ada di Pemda DKI Jakarta. Mohon doa, semua sedang berproses,” tutup Khoirudin.











