"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Nasib 1.626 PPPK Bengkulu di Tengah UU HKPD, Gubernur Menolak PHK dan Siap Efisiensi

Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemprov Bengkulu

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) telah memberlakukan batasan belanja pegawai pemerintah daerah hingga maksimal 30 persen dari total anggaran. Namun, saat ini, belanja pegawai di Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada di kisaran 45 persen dari APBD yang nilainya lebih dari Rp2 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi tersebut.

Di tengah situasi ini, sebanyak 1.626 PPPK penuh waktu menjadi perhatian utama. Muncul kekhawatiran bahwa mereka bisa mengalami nasib serupa dengan Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana ribuan PPPK terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK.

“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain,” ujar Helmi setelah memimpin apel pagi.

Strategi Efisiensi untuk Menekan Belanja Pegawai

Untuk menekan pengeluaran anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan sejumlah strategi efisiensi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai mampu menghemat anggaran hingga Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pemprov juga akan menerapkan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai baru maupun mutasi dari daerah lain. Dengan adanya moratorium ini, diharapkan dapat membantu menekan beban belanja pegawai.

Helmi menjelaskan bahwa setiap tahun sekitar 500 ASN memasuki masa pensiun dari total sekitar 3.000 ASN. Pengurangan alami ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA)

Selain perampingan OPD dan moratorium ASN, kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga menjadi bagian dari strategi efisiensi. Kombinasi berbagai langkah tersebut diyakini dapat menekan belanja pegawai hingga mendekati 30 persen.

“Dengan perampingan OPD dan WFA, insyaallah kita sudah bisa mendekati 30 persen. Nanti kita lihat lagi langkah selanjutnya,” tambah Helmi.

Target Pemprov Bengkulu pada 2027

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan belanja pegawai dapat ditekan di bawah 30 persen pada 2027 sesuai amanat UU HKPD. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk moratorium pegawai dan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kita sudah melakukan moratorium pegawai, tidak menerima pindahan, dan ada pengurangan TPP,” ujar Herwan.

Selain itu, Pemprov juga menyiapkan lima simulasi kebijakan untuk mencari formula terbaik dalam menekan belanja pegawai. Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah tunjangan guru yang mencapai sekitar Rp230 miliar. Menurut Herwan, komponen ini dapat dikeluarkan dari perhitungan belanja pegawai.

“Jika tunjangan guru dikeluarkan, angka kita masih sekitar 37,5 persen. Kalau ditambah penyesuaian TPP, bisa turun menjadi sekitar 33 persen,” jelasnya.

PPPK dan Efisiensi Anggaran

Berdasarkan data BKD Provinsi Bengkulu, terdapat 1.626 PPPK penuh waktu. Sementara 4.365 PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan dalam belanja barang dan jasa.

Di sisi lain, total belanja pegawai Pemprov Bengkulu saat ini mencapai sekitar 45 persen dari APBD yang nilainya lebih dari Rp2 triliun. Untuk menyesuaikan dengan UU HKPD, Pemprov Bengkulu juga melakukan efisiensi melalui pengurangan TPP dan tidak membuka rekrutmen baru.

“Kita melakukan efisiensi, termasuk pengurangan TPP dan tidak membuka penerimaan pegawai baru,” jelas Herwan.

Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun berbagai simulasi kebijakan untuk menentukan langkah paling efektif dalam menekan belanja pegawai.

“Kita sedang menyiapkan simulasi. Dari situ akan ditentukan kebijakan terbaik,” ujarnya.

Herwan menegaskan, pembiayaan PPPK paruh waktu tidak membebani belanja pegawai karena masuk dalam kategori belanja barang dan jasa.

“PPPK paruh waktu tidak masuk belanja pegawai, sehingga tidak membebani komponen tersebut,” tutupnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *