"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

PP Tunas Batasi Anak Main Media Sosial, Mendikdasmen: Perbanyak Aktivitas Fisik

Penerapan PP Tunas: Pembatasan Akses Digital untuk Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (28/3/2026). Kebijakan ini berdampak langsung kepada jutaan pengguna media sosial muda, terutama yang berusia di bawah 16 tahun.

Pada tahap awal pemberlakukan PP Tunas, pemerintah mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform kategori “risiko tinggi”, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), Threads, Bigo Live, hingga Roblox. Sementara itu, untuk layanan kategori risiko rendah, batas usia minimal ditetapkan 13 tahun.

Tak Perlu Khawatir

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap penerapan PP Tunas. Ia menegaskan bahwa program literasi digital di sekolah tetap berjalan seperti biasa. Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran juga akan terus dilakukan dengan pendampingan dari guru.

Selain itu, metode pembelajaran berbasis digital tetap diterapkan, namun dengan pendekatan yang lebih terarah, terkontrol, dan edukatif. Dalam upaya menyeimbangkan penggunaan teknologi, Kemendikdasmen mendorong sekolah untuk memperbanyak kegiatan fisik bagi peserta didik sebagai alternatif aktivitas.

“Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah dapat menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Dengan demikian, penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S dapat berjalan optimal,” ujar Abdul Muti dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, lingkungan belajar yang sehat menjadi fondasi penting dalam mendukung proses pendidikan yang optimal. Ia juga mengakui bahwa tingkat ketergantungan atau adiksi terhadap penggunaan gawai di kalangan pelajar masih cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai berdampak negatif terhadap kegiatan belajar, baik di sekolah maupun di rumah.

“Dampak negatif tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang optimal bagi peserta didik,” ujar Abdul Muti.

Penerapan PP Tunas: Bukan Hanya Pembatasan Akses Digital

Penerapan PP Tunas tidak semata-mata berfokus pada pembatasan akses digital bagi anak, tetapi juga mendorong penguatan aktivitas non-digital di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mengintegrasikan PP Tunas ke dalam program Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta konsep Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break (3S).

Abdul Muti menilai pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko merupakan langkah penting agar teknologi tetap dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebaliknya. “Seluruh guru di pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan ini,” ujarnya.

Bergantung pada Penyedia Platform dan Peran Orang Tua

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Adi Leksono, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan PP Tunas sangat bergantung pada ketegasan penyedia platform digital dalam menyaring pengguna. “Semua pihak, terutama penyedia layanan elektronik dan platform media sosial digital agar mematuhi peraturan ini dan menjalankan amanah untuk memegang prinsip-prinsip dasar perlindungan anak,” ujar Adi kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, PP Tunas tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, tetapi juga bertujuan memastikan proses tumbuh kembang anak tetap berjalan secara sehat tanpa terpapar konten digital yang berdampak negatif. KPAI menilai implementasi aturan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah dan satuan pendidikan menjadi penting dalam menerjemahkan kebijakan di lingkungan sekolah.

Meski demikian, Adi menekankan bahwa peran keluarga tetap menjadi faktor utama dalam pengawasan aktivitas digital anak. “Tidak kalah pentingnya adalah keluarga agar aktif melakukan pengawasan dan kontrol terhadap aktivitas digital anak-anak,” tambah Adi.

Sanksi dan Penguatan Literasi Digital

Selain mengatur pembatasan dan pengawasan, PP Tunas juga memuat ketentuan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Di sisi lain, penguatan literasi digital menjadi bagian penting agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali pemahaman dalam menggunakan teknologi secara bijak.

“Di satu sisi ada pengendalian dan pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Di sisi lain, hak informasi anak tetap harus terpenuhi melalui penguatan literasi digital dan pendidikan karakter,” tutupnya.

Penerapan PP Tunas diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental generasi muda, sekaligus mendorong anak untuk kembali aktif dalam interaksi sosial di dunia nyata. KPAI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kementerian terkait agar implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dan tidak melemah seiring waktu.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *