Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan Pertimbangkan Pembentukan Pansus Angket
Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membuka kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket dalam menghadapi maraknya sengketa lahan yang semakin memprihatinkan. Sengketa ini terjadi antara warga dengan pemerintah daerah maupun korporasi, dan menurut Fraksi Golkar, sudah masuk kategori urgen.
“Memang ini (sengketa lahan) sudah urgen. Jadi bisa jadi Pansus,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru dalam pernyataannya, Sabtu (4/4/2026). Ia menilai bahwa keberadaan Pansus Angket bisa menjadi langkah efektif untuk menyelidiki penyebab sengketa lahan tersebut.
Beberapa lokasi yang dilaporkan mengalami sengketa lahan adalah di sejumlah kecamatan, termasuk Obi. Di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa diduga melakukan pencaplokan lahan warga dan menjualnya ke korporasi. Hal serupa juga terjadi di ruas jalan di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan di Jl. Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Ruas jalan tersebut beberapa kali dipalang oleh keluarga Bakir Marengkeng karena pembayaran tidak menyasar kepadanya. Bakir menduga ada oknum terkait yang memanipulasi administrasi jual beli lahan.
Selain itu, sengketa lahan juga terjadi di Pasar Labuha, 519 hektar kebun warga Desa Wayatim yang dipatok Badan Bank Tanah (BTT), pembebasan jalan Silang-Liaro, dan lahan terminal Pelabuhan Semut.
Tim Percepatan Dibentuk untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Halmahera Selatan menolak membentuk Pansus Angket untuk menelusuri sengketa lahan yang melibatkan warga, pemerintah, dan korporasi. Usulan pembentukan Pansus Angket disampaikan dalam rapat lintas komisi yang melibatkan pihak bersengketa atas lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Rabu (1/4/2026).
Lembaga wakil rakyat itu memilih opsi pembentukan tim percepatan dari unsur pemerintah daerah. Tim ini bertugas menangani setiap sengketa lahan antara warga dan pemerintah, serta warga dan korporasi. “Keputusan 7 fraksi itu mengusulkan ke pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah penyelesaian,” ujar Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar usai memimpin rapat tersebut.
Munawir menjelaskan bahwa tim tersebut tidak hanya menangani sengketa lahan antara warga dengan korporasi, tetapi juga termasuk warga dengan pemerintah daerah. “Termasuk sengketa-sengketa lahan yang lain yang melibatkan pemerintah. Tim ini yang bertugas menangani, nanti kita di DPRD sesuai fungsi kita, itu melakukan pengawasan,” terangnya.
Pemda Siap Bentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa
Ketua Fraksi PKS DPRD Halmahera Selatan ini juga mengaku pihaknya akan mengambil opsi Pansus angket jika pemerintah daerah tak mampu selesaikan sengketa lahan yang. “Itu nanti dilihat langkah-langkah pemerintah daerah. Tapi kita di DPRD sudah berkeputusan memberikan ke pemerintah daerah untuk selesaikan,” pungkas Munawir.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Halmahera Selatan, Bustamin Soleman, mengatakan usulan DPRD untuk pembentukan tim percepatan penyelesaian sengketa lahan, segera disampaikan ke Bupati. Selanjutnya, Bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengatur struktur dan tupoksi kerja tim tersebut.
“Kami akan lapor Bupati, Wakil Bupati dan Pak Sekda dulu. Kemudian kita rapat internal, dan Bupati terbitkan SK dulu,” jelas Bustamin, usai hadiri rapat bersama DPRD Halmahera Selatan.
Ia menyebut, pemerintah daerah saat ini telah memiliki tim penilai sengketa lahan. Hanya saja, tim ini bertugas menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan pemerintah, bukan antara warga dan korporasi. “Maka kita dengar perintah dulu dari Pak Bupati, apakah kita pakai tim ini saja, atau bentuk tim baru. Kalau tim yang saat ini, di dalamnya ada Jaksa dan Polisi juga,” ungkap Bustamin.











