Wakil Ketua DPRD Banyumas Beri Peringatan Keras Terkait Penerapan WFH
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Imam Ahfas, memberikan respons terhadap kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas. Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerapan skema ini adalah tidak mengganggu pelayanan publik.
Instansi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dilarang ikut serta dalam sistem kerja jarak jauh tersebut. Hal ini sejalan dengan pernyataan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, yang mewajibkan tiga sektor layanan esensial untuk tetap menerapkan sistem piket. Dengan demikian, anggaran daerah bisa lebih hemat tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap pelayanan birokrasi yang prima.
Prinsip Utama: Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Imam Ahfas menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, ia memegang teguh prinsip bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu sedetik pun. Ia menekankan bahwa prioritas utama adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang optimal.
“Saya prinsipnya, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Apapun bentuk pelayanannya, itu adalah prioritas pertama,” tegas Imam Ahfas saat memberikan pandangannya, Senin (6/4/2026).
Ia meminta eksekutif untuk benar-benar menyeleksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang diizinkan menikmati fasilitas WFH. Baginya, instansi pelayan masyarakat tidak memiliki kemewahan untuk meninggalkan kantor saat jam kerja.
“Jika diberlakukan WFH, bagian-bagian yang melayani masyarakat tidak mengambil WFH. Terutama yang berkepentingan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya mewanti-wanti.
Sinergi Eksekutif Amankan Layanan
Kekhawatiran yang disuarakan oleh Imam Ahfas ternyata sejalan dengan langkah preventif yang telah disiapkan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Orang nomor satu di Banyumas itu mengonfirmasi bahwa skema kerja hibrida akan diterapkan dengan syarat yang sangat ketat.
Sadewo menekankan bahwa filosofi utama seorang ASN adalah abdi negara yang bertugas melayani rakyat. Oleh karenanya, ia melarang keras instansi strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak untuk mengosongkan loket pelayanannya.
“Tidak semua bisa WFH. Ada yang harus tetap melayani masyarakat secara langsung. Kalau semua WFH, nanti masyarakat kesulitan. Pemerintah itu tugasnya melayani,” terang Bupati Sadewo kepada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pemetaan awal, terdapat sedikitnya tiga sektor vital yang diwajibkan menyiagakan personelnya melalui sistem piket bergilir, yakni sektor layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), administrasi kependudukan (Disdukcapil), hingga kedaruratan pekerjaan umum.
Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi
Di balik pengetatan aturan tersebut, kebijakan WFH hari Jumat ini sejatinya membawa misi besar untuk penyelamatan fiskal daerah. Pemkab Banyumas berharap skema ini mampu memangkas biaya operasional perkantoran, menghemat konsumsi BBM, serta menekan angka kemacetan lalu lintas di akhir pekan.
Lebih dari itu, momentum WFH juga diproyeksikan menjadi katalisator percepatan transformasi digital pemerintahan. Pelayanan publik perlahan mulai digeser menuju sistem daring (online), sehingga warga tidak perlu lagi mengantre panjang di balai pemerintahan.
Pihak DPRD bersama Pemkab Banyumas berjanji akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan WFH ini secara berkala, guna memastikan titik keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kepuasan masyarakat benar-benar tercapai.











