Kebijakan WFH di Sumsel: Transformasi Budaya Kerja ASN
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut juga merujuk pada arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas pada 28 Maret 2026 serta hasil rapat koordinasi tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemprov Sumsel. Namun, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Sebagian tetap menjalankan work from office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Pengaturan jadwal WFH dan WFO, termasuk komposisi pegawai, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan tiap perangkat daerah,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Unit yang Tetap Melaksanakan WFO
Untuk unit pelayanan publik langsung, tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan memastikan target dan indikator kinerja tetap tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Adapun sejumlah perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO, yaitu:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- RSUD Siti Fatimah, RS Ernaldi Bahar, RS Khusus Gigi dan Mulut, serta RS Khusus Mata
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMA, SMK, dan SLB pada Dinas Pendidikan
- Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan Pendapatan Daerah
Pejabat Pimpinan Tinggi Tidak Ikuti Skema WFH
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tidak mengikuti skema WFH. Mereka akan menjalankan work from anywhere (WFA) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN di masing-masing unit kerja.
Langkah-Langkah Implementasi
Kebijakan WFH ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan melalui pengurangan emisi karbon. Dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan dan mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, Pemprov Sumsel berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam menjalankan tugasnya. Meskipun WFH diterapkan setiap hari Jumat, beberapa unit kerja tetap memerlukan kehadiran fisik para pegawai untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan publik.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











