DPR akan Panggil Kepala BGN terkait Pembagian Motor Listrik
Pembagian motor listrik yang akan diberikan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi sorotan utama. DPR telah memutuskan untuk memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengadaan motor listrik tersebut.
Pengadaan Motor Listrik yang Tidak Terduga
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengakui bahwa pihaknya akan melakukan pembagian motor listrik kepada para Kepala SPPG. Ia juga menyebutkan bahwa harga motor listrik yang diberikan berada di bawah harga pasaran. “Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pembelian motor listrik ini sudah masuk dalam anggaran tahun 2025. Namun, target awal sebanyak 24.400 unit hanya bisa direalisasikan sebanyak 21.800 unit saja. Menurutnya, motor listrik ini nantinya akan digunakan untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala SPPG di daerah-daerah yang sulit.
Penolakan Anggaran oleh Menkeu
Menurut informasi yang diperoleh, pengadaan motor listrik ini sempat ditolak oleh Kementerian Keuangan. Hal ini membuat beberapa pihak merasa khawatir terhadap penggunaan anggaran negara yang tidak transparan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa Komisi IX akan memanggil BGN untuk meminta pertanggungjawaban atas pengadaan ribuan sepeda motor listrik tersebut.
Charles menyoroti adanya potensi pemborosan yang serius di tengah efisiensi anggaran. “Ini juga menunjukkan adanya potensi pemborosan yang serius. Di saat fiskal negara sedang tertekan, semua diminta berhemat, tapi justru ada pengadaan puluhan ribu motor listrik yang urgensinya tidak jelas,” ujarnya.
Penjelasan dari Kepala BGN
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa motor listrik yang viral di media sosial memang milik BGN sebagai bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025 dan bertujuan untuk mendukung operasional Kepala SPPG.
Namun, ia juga memastikan bahwa motor tersebut hingga saat ini belum didistribusikan kepada setiap kepala SPPG. Sebab, kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan.
Penolakan Anggaran di Tahun 2026
Ditanya soal apakah ada pengajuan anggaran di tahun 2026, Dadan menegaskan tidak akan ada lagi anggaran untuk pembelian motor listrik. Ia juga menyangkal informasi yang beredar di media sosial mengenai jumlah pengadaan mencapai 70.000 unit. “Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025,” ujarnya.
Peran Motor Listrik dalam MBG
Dadan berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah demi memastikan kelancaran pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa proses realisasi pengadaan motor itu dilakukan secara bertahap dimulai pada Desember 2025.









