Pemko Batam Masih Kaji Efisiensi dan Hari Pelaksanaan WFH untuk ASN
Pemerintah Kota Batam masih dalam proses evaluasi terkait penerapan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang diterapkan. Hal ini dilakukan karena Pemko Batam masih melakukan penghitungan terkait besaran efisiensi anggaran yang bisa dihasilkan dari penerapan kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh angka pasti terkait efisiensi yang dimaksud. Penghitungan efisiensi masih dalam proses kajian, dan penentuan hari pelaksanaan WFH juga sedang dipertimbangkan.
“Penghitungan efisiensi belum final, kita masih terus melakukan kajian. Selain itu, hari pelaksanaan WFH juga menjadi pertimbangan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, jika WFH diterapkan pada hari Jumat seperti yang dianjurkan, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh sebagian ASN untuk memperpanjang waktu libur, terutama bagi pegawai di unit tertentu.
“Kalau diterapkan di hari Jumat, bisa saja menjadi celah untuk menambah hari libur. Karena itu, hari pelaksanaannya masih kita kaji, bisa saja di hari lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh dilakukan tanpa ukuran yang jelas, khususnya terkait efisiensi anggaran. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait potensi penghematan yang dihasilkan jika WFH diterapkan.
“Kalau kita menerapkan work from home, harus jelas alat ukurnya. Substansinya bagaimana WFH ini benar-benar berkontribusi terhadap efisiensi,” tegas Amsakar.
Secara logika, lanjutnya, kebijakan WFH seharusnya mampu menekan sejumlah biaya operasional, seperti pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, serta efisiensi penggunaan listrik di perkantoran.
“Kalau pegawai tidak ke kantor, tentu penggunaan kendaraan berkurang, BBM bisa ditekan. Begitu juga listrik di kantor, itu harus bisa dihitung dampaknya,” jelasnya.
Amsakar meminta seluruh OPD segera merumuskan indikator serta besaran efisiensi tersebut dalam bentuk laporan resmi. Laporan itu nantinya akan menjadi dasar dalam penerbitan kebijakan lanjutan terkait penerapan WFH di lingkungan Pemko Batam.
“Saya minta ini ditegaskan dalam nota atau keterangan dari OPD. Harus ada angka yang bisa kita ukur,” katanya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan dari Sekda yang masuk ke meja kerjanya terkait hal tersebut.
“Nanti kalau sudah ada laporannya, saya akan tanda tangani dan bisa mulai diterapkan,” ujarnya.
Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN di daerah mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN dianjurkan menjalankan WFH setiap hari Jumat sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, mendorong digitalisasi layanan, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja jarak jauh. Sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











