"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Komitmen Hak Anak dalam UUD 1945 Pasal

Kepatuhan terhadap Hak Anak dalam Kerangka Hukum Indonesia

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar dari pengakuan dan perlindungan hak anak di Indonesia. Pasal 28B Ayat 2 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 34 Ayat 1 juga mencakup perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan landasan hukum yang menjelaskan secara operasional hak-hak anak. UU ini menjamin anak (di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan) untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal sesuai dengan harkat manusia. UU ini juga mengamanatkan tanggung jawab kepada negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Berikut beberapa poin penting dalam UU No. 23 Tahun 2002:

  • Definisi Anak: Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  • Tujuan: Menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
  • Asas Perlindungan Anak: Nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan kelangsungan hidup, serta penghargaan terhadap pendapat anak.
  • Hak Anak: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, hak atas nama dan kewarganegaraan, beribadah, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari perlakuan salah.
  • Perlindungan Khusus: Diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas/terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi/seksual, anak korban perdagangan, anak korban kekerasan, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah/penelantaran.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): UU ini mengamanatkan pembentukan KPAI untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan memberikan masukan terkait perlindungan anak.

Data Mengenai Kekerasan terhadap Anak

Laporan Save The Children Indonesia pada momen Hari Anak Nasional 2025 menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025, mencatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu sebanyak 6.999 kasus.

Mayoritas korban adalah anak usia 13–17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga (9.956 kasus), tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Bentuk kekerasan beragam, mulai dari sentuhan yang tak diinginkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, pemaksaan menyaksikan tindakan seksual, perkawinan anak, hingga pemaksaan mengirimkan video atau foto berisi konten seksual. Kejadian ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital.

Save The Children menyatakan bahwa rumah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. “Maka ada yang salah dalam sistem perlindungan kita. Sudah saatnya semua pihak, tanpa kecuali, bertindak bersama memastikan anak-anak terlindungi. Negara harus hadir, keluarga harus sadar, sekolah harus peduli, dan masyarakat harus ikut menjaga. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh tanpa rasa takut,” ujar Dessy Kurwiany Ukar, CEO Save the Children Indonesia.

Upaya yang Dilakukan oleh Save The Children

Untuk memperkuat sistem perlindungan anak, Save The Children melakukan berbagai upaya. Di antaranya adalah melakukan pendampingan di sekolah dan komunitas, memperkuat SOP rujukan kasus, serta mendorong praktik pengasuhan positif di tingkat keluarga. Mereka juga mencoba meningkatkan kesadaran tentang bahaya perundungan melalui pendekatan partisipatif di lingkungan sekolah dan tempat-tempat lain.

Selain itu, Save The Children menjalankan advokasi secara aktif melalui keterlibatan dalam diskusi dengan pemerintah serta penyampaian masukan dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Pendekatan berbasis bukti dan suara anak terus diutamakan agar kebijakan yang lahir benar-benar menjawab tantangan yang dihadapi anak-anak di lapangan.

Perlindungan yang efektif hanya dapat terwujud jika negara hadir dan responsif terhadap kebutuhan nyata anak-anak hari ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam kerangka hukum Indonesia.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *