Tambang Sinabar di Desa Luhu: Masalah Lingkungan yang Tidak Teratasi
Di kawasan pesisir barat Pulau Seram, tepatnya di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terdapat sebuah lokasi tambang yang telah lama dikenal masyarakat sebagai tempat pengolahan sinabar. Aktivitas penambangan ini tidak hanya menghasilkan merkuri, logam berat yang sangat beracun, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Tambang ini telah beroperasi selama bertahun-tahun secara ilegal. Dari hasil penelusuran, terdapat ratusan camp penambang yang tersebar di gunung dekat kawasan pesisir. Material tambang sering kali dicuci langsung di pesisir pantai Huamual, sementara proses pembersihan di pegunungan juga memungkinkan limbah mengalir ke laut. Hal ini menimbulkan polusi yang sangat mengkhawatirkan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Sebagian warga melihat aktivitas ini sebagai peluang ekonomi. Batu-batuan yang diambil dari lokasi tersebut menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan tradisional. “Kalau masih mentah atau berupa batu itu, satu kilo bisa dijual antara Rp800 ribu hingga Rp900 ribu,” ujar salah satu warga setempat kepada wartawan.
Namun, di balik keuntungan ekonomi ini, muncul banyak pertanyaan yang belum terjawab. Pertanyaan tentang status perizinan, siapa yang mengawasi dampak lingkungan, dan sejauh mana pemerintah daerah hadir dalam menghadapi aktivitas tambang yang masif ini. Situasi ini membuat tambang Sinabar di Huamual menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Daerah SBB mengaku memiliki keterbatasan dalam mengintervensi aktivitas ilegal tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Seram Bagian Barat, Albert Maulani, menjelaskan bahwa masalah tambang batu tembaga di Luhu sejak lama berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten. Menurutnya, pemerintah daerah memang tidak diberikan ruang untuk mengatur aktivitas tambang tersebut.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup SBB, kewenangan utama berada pada pemerintah pusat. “Masalah tambang batu tembaga memang dari dulu sampai sekarang ini Pemda Kabupaten tidak diberikan ruang, karena yang pertama dia itu mineral dan itu penanganan pusat,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang menempatkan pengelolaan pertambangan mineral di bawah kewenangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta pengawasan dampak lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keterbatasan kewenangan ini tentu berdampak langsung pada pengawasan lapangan di tingkat daerah, terutama jika dikaitkan dengan potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Padahal, dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, daerah sebenarnya memiliki kepentingan langsung karena aktivitas tersebut berada di wilayah administrasinya. Namun, meskipun dampak langsung aktivitas pertambangan pada lingkungan terlihat jelas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBB mengakui tidak bisa melakukan apa-apa, meskipun menyadari bahwa ini adalah koridor wilayahnya.
“Memang itu wilayah kami. Tapi memang sejauh ini beta di Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah ada program terkait monitoring. Kami hanya tunggu arahan dari pusat,” tegasnya dengan nada pelan di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa (10/3/2026).
Hingga kini, masa depan pengelolaan tambang Sinabar di Desa Luhu masih berada dalam ketidakpastian. Di satu sisi, aktivitas penambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di Maluku. Di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan serta ketidakjelasan status perizinan.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat terus menegaskan bahwa kewenangan utama tetap berada di Pemerintah Pusat. “Ini kewenangan pusat. Kami koridor selalu yang punya wilayah saja. Untuk kewenangan tidak,” tutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBB.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











