Gaji ke-13: Apa yang Perlu Diketahui Tahun 2026
Gaji ke-13 menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya di akhir tahun 2026. Banyak pertanyaan muncul mengenai jadwal pencairan, besaran gaji, dan siapa saja yang berhak menerima. Hal ini terjadi karena adanya tambahan kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kebijakan baru, yaitu honorer yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah PPPK juga berhak menerima Gaji ke-13? Berikut penjelasannya:
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak dan stabilitas ekonomi keluarga. Secara historis, kebijakan ini diberikan kepada:
- ASN aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan.
- PPPK diakui sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan.
Kriteria Penerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK secara eksplisit diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Selain itu, kebijakan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa PPPK disebut sebagai penerima gaji ke-13.
Artinya, secara normatif, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal gaji ke-13, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan yang mengecualikan.
Bagaimana dengan Gaji ke-13 PPPK Tahun 2026?
Hingga kebijakan terbaru, pemerintah tetap mempertahankan skema bahwa PPPK menerima gaji ke-13. Meskipun Peraturan Pemerintah khusus untuk tahun 2026 mengikuti siklus tahunan, pola dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan konsistensi bahwa:
- PPPK aktif berhak menerima gaji ke-13.
- Komponen yang diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
- Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kesejahteraan ASN secara merata.
Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat Gaji ke-13?
Ini menjadi pertanyaan penting di 2026, mengingat skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru. Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi beberapa kelompok, yakni pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara, mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum berhasil lolos, serta pegawai non-ASN yang sudah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Beberapa poin penting:
- PPPK paruh waktu menerima penghasilan berdasarkan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh.
- Kebijakan teknis terkait hak tambahan seperti gaji ke-13 masih bergantung pada peraturan turunan (PP atau Perpres).
- Mengacu prinsip umum ASN, PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 dengan besaran proporsional sesuai skema kerja.
Perbedaan Skema PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan utama yang memengaruhi hak gaji ke-13 terletak pada sistem penggajian:
- PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan penuh serta berhak atas gaji ke-13 penuh.
- PPPK paruh waktu tetap berhak menerima gaji ke-13, namun besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan ASN.
Kapan Gaji ke-13 Dibayarkan?
Secara umum, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, biasanya sekitar bulan Juni atau Juli 2026. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang disesuaikan dengan aturan terbaru.
Kesimpulan
Berdasarkan regulasi dan pola kebijakan terbaru:
- PPPK dipastikan berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
- PPPK paruh waktu berpotensi menerima gaji ke-13 dengan skema proporsional dan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.
Pemahaman yang tepat mengenai kebijakan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah perubahan sistem kepegawaian. Untuk kepastian final, ASN disarankan menunggu peraturan pemerintah resmi tahun 2026 yang akan menjadi dasar pembayaran.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











