Laporan Terhadap Saiful Mujani Diterima Polisi, Tapi Masih Dalam Proses Pendalaman
Seorang perwakilan dari Aliansi Masyarakat Timur, Robina Akbar, melaporkan Saiful Mujani ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Laporan ini dilakukan karena dugaan penghasutan terhadap penguasa, yang muncul dari pernyataan akademikus tersebut dalam acara halal bihalal para pengamat politik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut belum tentu berujung pada tindakan pidana. Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Jika tidak ditemukan unsur pidana, tidak ada cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti tidak terkait dengan tindakan pidana, maka penyelidikan bisa dihentikan atau tidak diproses lebih lanjut,” ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026.
Budi menambahkan bahwa polisi tidak bisa menolak laporan warga. Proses pendalaman ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilakukan oleh petugas. Namun, tidak semua laporan akan berujung pada pemidanaan.
Proses penanganan laporan ini akan melibatkan pemeriksaan barang bukti, terlapor, pelapor, dan para ahli. “Laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Budi.
Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani menganggap laporan terhadap dirinya sebagai langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya ditanggapi dengan opini tanpa melibatkan aparat kepolisian.
“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis,” ujar Saiful saat dihubungi pada Kamis.
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan menyinggung cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.
Menurut Saiful, pernyataannya tersebut harus dimaknai sebagai aksi damai. Ia menjelaskan partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dalam berbagai bentuk.
Ia mencontohkan, masyarakat dapat berpartisipasi melalui pemilihan umum, demonstrasi, aksi mogok, maupun kampanye. “Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ucap Saiful.
Menurut dia, setiap warga memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Menurut dia, tindakan politik tersebut termasuk dalam hak kebebasan berbicara warga negara. “Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat,” katanya.
Saiful mempertanyakan jika sikap politik yang ia sampaikan secara verbal di muka umum dikategorikan sebagai makar, maka konstitusi justru menjamin makar. Padahal, menurut dia, undang-undang dasar seharusnya tidak menjamin tindakan tersebut. “Karena itu sikap politik, bukan makar yang secara legal dilarang,” ucapnya.
Ia menyatakan, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik. Menurut dia, hal tersebut menjadi inti dari pelaksanaan demokrasi. “Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik,” kata Saiful.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini.











