"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Polisi tangkap calo tiket Pelni di Kupang NTT

Penangkapan Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Kupang

Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial AA yang diduga menjadi calo tiket kapal Pelni dan melakukan penipuan terhadap beberapa calon penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang. Kejadian ini menunjukkan betapa maraknya praktik penjualan tiket yang tidak sesuai dengan tujuan, yang akhirnya merugikan masyarakat.

Latar Belakang Penangkapan

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Resmob yang dipimpin oleh IPDA Theorangga Rohi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas calo tiket di pelabuhan tersebut. Dari laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tenau Kupang saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta oleh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi yang diterima Ditreskrimum Polda NTT pada 16 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta oleh korban.

Korban yang Terkena Dampak

Dalam kasus ini, ada tiga korban yang mengalami kerugian, yaitu Renci Baunaser, Fransina Lakapu, dan Embriani Selan. Ketiganya awalnya memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta. Namun, tiket yang diberikan oleh pelaku hanya berlaku untuk satu kali pelayaran menuju Maumere. Akibat perbuatan tersebut, ketiga korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 juta.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, tim Resmob kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Tindakan yang Dilakukan

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa praktik menjadi calo tiket ini sudah sering dilakukan dan menjadi mata pencahariannya. Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap tiket yang dijual.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, terutama di area pelayanan publik seperti pelabuhan. Ia juga meminta masyarakat agar membeli tiket secara resmi melalui loket maupun agen resmi Pelni, dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur.

Tindakan Lanjutan dan Imbauan

Meski para korban memilih tidak melanjutkan perkara karena ingin tetap melanjutkan perjalanan ke tujuan, seluruh kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku. Meski demikian, pelaku tetap diamankan di ruang Resmob Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik percaloan atau dugaan penipuan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *