Kebijakan Kerja Fleksibel Pemkab Sikka: WFH Setiap Jumat dan WFO Senin-Kamis
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April 2026, ASN di lingkup Pemkab Sikka diizinkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor BO.100.3.4.2/31/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka pada 8 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan aplikasi SRIKANDI. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghemat anggaran operasional dan perjalanan dinas.
Skema Kerja: WFO di Senin–Kamis dan WFH di Jumat
Dalam surat edaran tersebut, skema kerja diatur menjadi dua bagian. Pada Senin hingga Kamis, ASN tetap melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO), sementara hari Jumat dilakukan secara WFH. Penerapan WFH ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menargetkan percepatan adopsi SPBE dan SRIKANDI.
Transformasi budaya kerja ini bertujuan agar ASN lebih efektif dan efisien menggunakan teknologi komunikasi seperti WhatsApp, telepon, hingga Zoom Meeting. Selain digitalisasi, kebijakan ini menyasar efisiensi anggaran. Pemkab Sikka secara tegas meminta pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dipangkas sebesar 50 persen, baik dari segi frekuensi maupun jumlah rombongan.
Aturan Ketat Terkait Penggunaan Aset Negara
Selama masa WFH di hari Jumat, Pemkab Sikka juga menerapkan aturan ketat terkait penggunaan aset negara. Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan di luar dinas dan wajib diparkir di kantor masing-masing. Selain itu, para pegawai diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor, mulai dari lampu hingga pendingin ruangan (AC), dalam keadaan mati sebelum memulai WFH. Hal ini dilakukan untuk menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Meski bekerja dari rumah, kinerja ASN akan tetap dipantau secara ketat melalui aplikasi SANTER Kabupaten Sikka. Setiap pegawai wajib melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung sebagai bentuk pengawasan.
10 Instansi Dilarang WFH
Pemerintah memastikan bahwa layanan publik dasar tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan ini. Terdapat 10 kategori perangkat daerah dan unit kerja yang dilarang melaksanakan WFH dan tetap wajib masuk kantor sepenuhnya, antara lain:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Kesehatan
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- RSUD dr. T.C. Hillers Maumere
- Puskesmas
- Laboratorium Kesehatan Daerah.
Sekretariat Daerah melalui Bagian Pemerintahan akan memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melaporkannya kepada Gubernur NTT setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











