"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Bupati Samani Jamin Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus

Bupati Kudus Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memastikan bahwa tidak ada pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kudus. Hal ini dilakukan karena belanja pegawai di wilayah tersebut masih berada dalam tataran normal dan di bawah batasan maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, batasan belanja pegawai maksimal adalah sebesar 30 persen dari APBD. Di Kabupaten Kudus, angka tersebut saat ini berada di bawah 30 persen, yaitu sekitar 28,5 persen. Dengan demikian, rekrutmen ASN sebanyak 400 formasi yang diajukan ke Pemerintah Pusat dinilai tidak akan memberatkan keuangan daerah.

Sam’ani menjelaskan bahwa setiap tahunnya, jumlah ASN yang pensiun berkisar antara 400 hingga 500 orang. Oleh karena itu, pengajuan rekrutmen tersebut dianggap wajar dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Peningkatan Kualitas PPPK

Selain fokus pada rekrutmen, Bupati Kudus juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas PPPK yang telah direkrut. Untuk itu, para PPPK diwajibkan mengikuti orientasi guna menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Yang terpenting itu lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Sam’ani.

Peningkatan kualitas ini bukan hanya terkait profesionalisme, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan pasangan dalam rumah tangga. Sam’ani menyoroti pentingnya menjaga harmonisasi hubungan keluarga agar tidak terjadi kasus perceraian yang bisa memengaruhi kinerja pegawai.

Masalah Perceraian di Kalangan ASN dan PPPK

Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Kudus meningkat. Data dari BKPSDM Kabupaten Kudus mencatat bahwa pada 2024 terdapat sembilan kasus perceraian, dengan lima di antaranya diajukan oleh perempuan dan empat oleh laki-laki.

Pada 2025, jumlah kasus perceraian melonjak menjadi 15 kasus. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya diajukan oleh laki-laki dan sepuluh oleh perempuan. Sedangkan pada 2026, tercatat empat pengajuan perceraian, dua oleh perempuan dan dua oleh laki-laki.

Sam’ani menyatakan bahwa pengajuan perceraian ini tidak hanya terjadi pada ASN, tetapi juga PPPK. Ia menekankan bahwa setiap pegawai harus memperoleh izin cerai terlebih dahulu sesuai aturan kepegawaian. Jika diperlukan, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu untuk mencoba menyelamatkan rumah tangga.

“Ada juga yang kami mediasi dan tidak jadi cerai,” katanya.

Penyebab Perceraian

Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi, penyebab perceraian di kalangan pegawai terutama disebabkan oleh masalah ekonomi. Selain itu, ada juga dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pisah ranjang yang menjadi faktor utama.

Sam’ani menegaskan bahwa sebagai seorang pegawai, baik ASN maupun PPPK, harus mampu menjaga keseimbangan antara tugas profesional dan kehidupan pribadi. Dengan demikian, kinerja serta kesejahteraan keluarga dapat terjaga secara bersamaan.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *