Penangkapan Dua Pemuda Terkait Peredaran Obat Keras di Karanganyar
Polres Karanganyar berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl tanpa izin. Kedua tersangka, ARP dan PDN, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu.
Identitas Tersangka
ARP (23) adalah warga Kecamatan Tawangmangu, sedangkan PDN (23) berasal dari Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar dan pemasok obat keras yang tidak memiliki izin resmi. Polisi menyita total 775 butir obat tersebut, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel dari tangan ARP. Sementara itu, dari tangan PDN, polisi menemukan tambahan 520 butir obat serupa di lokasi berbeda.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat keras di rumah tersangka ARP. Polisi langsung melakukan tindakan dengan mengamankan ARP saat sedang melakukan transaksi. Setelah itu, pengembangan kasus mengarah kepada PDN yang diduga sebagai pemasok. Sejumlah jam kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, PDN juga diamankan oleh petugas.
Peran Tersangka
Menurut Kasat Narkoba Polres Karanganyar, Bayu, kedua tersangka memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengedar obat keras tanpa izin. ARP mendapatkan barang tersebut dari PDN untuk dijual kembali, sementara PDN sendiri memperoleh obat dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelaku utama tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Untuk pasal subsider, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Upaya Penegakan Hukum
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang masih buron. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegas Bayu.
Tantangan dan Kesadaran Masyarakat
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini bisa berdampak buruk terhadap kesehatan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan obat secara benar. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.
Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kejahatan semacam ini dapat diminimalkan dan masyarakat bisa lebih aman dari bahaya penyalahgunaan obat.











