"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"

Kubu Yaqut Nafi Persiapan Dana USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR



Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyangkal adanya rencana pemberian uang sebesar USD 1 juta kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pihak Gus Yaqut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya berupa opini yang bisa merusak reputasi kliennya.

“Adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan suatu kejahatan, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai-nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat,” ujar kuasa hukum Yaqut, Doddy Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru, tidak diperbolehkan adanya pembangunan opini untuk mempersalahkan seseorang sebelum menjalani proses persidangan. Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan berdasarkan fakta materiil.

“Dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, kepada asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.

Doddy memastikan bahwa kliennya tidak pernah menyiapkan maupun menyerahkan uang kepada Pansus Haji DPR. “Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR,” cetusnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penyerahan uang USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. KPK menyebut bahwa penyerahan uang itu melalui perantara berinisial ZA.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa uang senilai USD 1 juta yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah disita. “Terkait dengan ada uang USD 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ucap Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).

Ia menyatakan bahwa KPK mencermati ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag) yang selalu tidak hadir dalam rapat Pansus Haji DPR. Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa anggota DPR yang tergabung ke dalam Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024. “Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” tegasnya.

Namun, ia menyatakan bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum diserahkan ke Pansus Haji DPR. Saat ini, KPK telah menyita uang bernilai mata uang asing tersebut. “Kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka antara lain, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, yaitu Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

KPK menduga dugaan korupsi kuota haji merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Kerugian negara tersebut menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *