Pemanggilan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Panggilan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo dan rekan-rekannya menerima undangan dari penyidik Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan.
“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025). Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ke hadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.
Penyelidikan Terkait Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Joko Widodo itu dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.
Klaster pertama terdiri dari 5 orang, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari 3 orang, yaitu RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Pembantahan Roy Suryo
Roy Suryo tak terima jadi tersangka lantaran menurutnya anak buah Kapolda tersebut melakukan kebohongan. Dia membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu. Menurutnya, itu semua pembohongan publik.
“Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali,” kata Roy. Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar dan meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri.
Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal. Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring. “Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal,” imbuh Roy.
Perspektif Hukum dan Konsistensi Penegakan Hukum
Khozinudin juga menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah. Selain itu, kasus Firli Bahuri juga disorot pihaknya yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa, karena yang sudah inkrah saja sampai hari ini gak ada masalah, nggak dieksekusi, Silfester Matutina,” tutur Khozinudin.
“Yang sudah status tersangka juga tidak ada penahanan seperti Firli Bahuri. Itupun status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka itu ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Mereka akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025). “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok,” kata Budi Hermanto.











