Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Proses lelang ini dilakukan secara terbuka menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction), tanpa kehadiran peserta lelang. Berikut adalah daftar aset jaminan yang akan dilelang:
1. CV. ALL SINAR KEJORA
a. Sebidang tanah seluas 65 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Milik No. 00339 tanggal 01 Juli 2010, tercatat atas nama ALVIES SALDY.
– Harga Limit: Rp. 667.660.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 134.000.000,-
b. Sebidang tanah seluas 74 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Milik No. 00340 tanggal 01 Juli 2010, tercatat atas nama ALVIES SALDY.
– Harga Limit: Rp. 667.660.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 134.000.000,-
2. CV. RAJAWALI MOBIL
Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 01.01.000008302.0 Nomor Kode Sertipikat: WROBHJ seluas 148 m², tercatat atas nama NELLI MAILANI, berikut bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
– Lokasi: Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
– Harga Limit: Rp. 806.380.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 162.000.000,-
3. ERWIN SATRIA
Sebidang tanah seluas 118 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 01585 tanggal 19 Oktober 2018, tercatat atas nama ERWIN SATRIA.
– Harga Limit: Rp. 174.960.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 35.000.000,-
4. JAMARIS
a. Sebidang tanah seluas 1.745 m², terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Milik No. 00421 tanggal 08 Oktober 2024, tercatat atas nama JAMARIS.
– Harga Limit: Rp. 70.000.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 14.000.000,-
b. Sebidang tanah seluas 230 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Milik No. 00422 tanggal 06 Maret 2025, tercatat atas nama JAMARIS.
– Harga Limit: Rp. 222.000.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 45.000.000,-
c. Sebidang tanah seluas 3.253 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Gampong Dayah Kumba, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
– Sertipikat Hak Milik No. 00537 tanggal 06 Maret 2025, tercatat atas nama JAMARIS.
– Harga Limit: Rp. 325.300.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 65.000.000,-
5. PT. BAHAGIA JAYA INDO
Sebidang tanah Hak Milik Sertipikat Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 01.01.000009003.0 Nomor Kode Sertipikat: CCLRPW seluas 160 m², tercatat atas nama MUHAMMAD YUSUF dan YULI WARNIATI, berikut bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
– Lokasi: Kelurahan Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
– Harga Limit: Rp. 454.400.000,-
– Uang Jaminan: Rp. 91.000.000,-
Pelaksanaan Lelang
- Hari: Rabu
- Tanggal: 26 November 2025
- Waktu Penawaran: Mulai tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran: 26 November 2025 pukul 16:00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat Domain: lelang.go.id
- Tempat Lelang: KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jl. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh
- Penetapan Pemenang: Setelah batas akhir penawaran
Persyaratan Lelang
- Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang.
- Setoran uang jaminan maksimal 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari pokok lelang, paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
- Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2% dari nilai yang terbentuk.
- Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah setempat.
Ketentuan Lain
- Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
- Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
- Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
- Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan.
- Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang.
- Apabila tanah dan/atau bangunan yang dilelang dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tanah dan/atau bangunan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli.
- Peminat dapat melihat dan meneliti barang yang dilelang serta mendapatkan keterangan lebih lanjut dari PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Area Retail Collection, Restructuring & Recovery Banda Aceh, Landmark BSI Aceh Lantai 6, Jalan Tgk. Moh. Daud Beureueh No. 15 H, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.











