Penjualan Aset Milik Setya Novanto oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pelelangan dua unit rumah milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelelangan ini dilakukan melalui situs lelang.go.id. Dalam pengumuman tersebut, KPK menyertakan empat foto bangunan rumah yang akan dilelang.
Salah satu foto menunjukkan bangunan bertingkat, sementara tiga foto lainnya menampilkan objek yang sama dengan sudut pandang berbeda. Rumah yang dilelang merupakan barang sitaan dengan kode lelang ETF626. Objek yang dilelang mencakup 1 bidang tanah seluas 550 m² dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 856/Pasir Panjang beserta bangunan di atasnya.
KPK menetapkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000 dan uang jaminan sebesar Rp1.000.000.000. Aset milik Setya Novanto ini terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima. Periode lelang dimulai pada 10 November hingga 9 Desember 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan bahwa masyarakat yang tertarik dapat melihat informasi lengkap di laman lelang.go.id. Dua rumah Setya Novanto termasuk dalam 176 lot barang yang akan dilelang oleh KPK dalam rangkaian Hakordia 2025 dengan total nilai Rp289.580.080.900.
“Kita akan melelang sebanyak 176 lot. Sebanyak 176 lot terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak. Total 176 lot ini berasal dari 33 perkara, dan nanti akan diselenggarakan secara serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia,” ujar Mungki.
Barang paling mahal dalam lelang Hakordia 2025 adalah mobil Lexus tipe LX 570 4X4 AT dengan pelat nomor B 99 BRM dengan nilai limit Rp878 juta. Sementara untuk barang tidak bergerak, yang paling mahal adalah pabrik-pabrik di KPKNL Bogor dengan nilai sekitar 60 miliar.
Sementara itu, barang rampasan yang paling murah adalah 1 lot elektronik berisi dua buah laptop dan dua buah ponsel dengan nilai limit Rp667.000. Mungki menjelaskan bahwa KPK akan menggelar Aanwijzing di Rupbasan KPK, Cawang, pada 2 Desember 2025 agar masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang.
Bagi peserta yang memenangkan lelang, diberikan waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan. Respons Direktur Novanto Center, Sokan Teibang, menyatakan bahwa rumah yang dilelang bukanlah gedung yang berada di jalan RA Kartini, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang. Ia menyebut bahwa objek lelang itu berada di tempat lain, yaitu kantor lama Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT.
Kasus Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP. Vonis awalnya 15 tahun, kemudian dikurangi menjadi 12 tahun enam bulan penjara. MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS). Adapun uang pengganti dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan. Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Bebas Bersyarat
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum Partai Golkar ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025. Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Profil Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017. Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.
Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK. Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.











