"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Daerah  

Jejak Alat Berat dan Bukit Terbelah di Tombolo Pao Gowa, Ratusan Hektar Hutan Rusak

Penemuan Hutan Lindung yang Gundul di Dusun Malenteng

Sejumlah hektar kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditemukan gundul. Kejadian ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 03.00 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Tim gabungan juga melibatkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah Tindak Lanjut dari KPH Jeneberang

Kepala KPH Jeneberang, Khalid, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan menyusun laporan resmi. Ia mengatakan bahwa setelah laporan dibuat, pihaknya akan meminta bantuan penyidikan dari Polres Gowa untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah ini kami akan membuat laporan kejadian terkait dugaan tindak pidana ini, kemudian kami akan meminta bantuan penyidikan kepada Polres Gowa untuk dilanjutkan prosesnya,” ujar Khalid.

Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Untuk memastikan skala perambahan, pihaknya akan menurunkan tim teknis.

“Terkait luasnya, nanti kami akan turunkan tim untuk mengukur secara keseluruhan berapa luas yang telah dirambah pelaku,” jelasnya.

Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola

Khalid juga menyebutkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa jika ada orang terbukti melakukan pelanggaran, penyidik akan menentukan tindakan hukumnya.

“Kalau ada orang terbukti, itu penyidik yang menentukan. Namun di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas ada pelanggaran,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa areal yang dirambah merupakan bagian dari izin perhutanan sosial di Gowa karena lokasinya di Gowa. Sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin.

Ke depan, KPH Jeneberang akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut.

“Setelah ini, kami akan meningkatkan patroli dan memperbanyak pengawasan,” tegas Khalid.

Perjalanan Menuju Lokasi dan Kondisi Medan

Sebelumnya, aparat gabungan menggerebek lokasi perambahan atau ilegal logging di kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/12/2025) pukul 03.00 Wita.

Lokasi perambahan berada sekitar 96 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu 4 hingga 5 jam menggunakan mobil, melewati jalur pegunungan yang berliku.

Kecamatan Tombolo Pao merupakan salah satu wilayah dataran tinggi Gowa. Dari ruas jalan menuju TKP, harus berjalan kaki sejauh 500 hingga 700 meter. Kondisi medannya terjal dan licin.

Reaksi Wakil Bupati Gowa

Usai meninjau lokasi, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Kawasan hutan lindung terlihat gundul yang sebelumnya banyak ditumbuhi pohon.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar,” kata Darmawangsyah yang memakai kaos putih dan jaket hitam ini.

“Sebagai pemerintah Kabupaten Gowa, kami sangat menyayangkan dan sedih melihat kondisi hutan kita,” sambungnya.

Ia menegaskan meski wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa.

“Jika bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH, dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi,” tegasnya.

Ia meminta Polres Gowa bertindak tegas untuk menghentikan praktik perambahan hutan yang membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Tanggapan Kapolres Gowa

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif,” ujarnya.

Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat serta sebuah bukit yang terbelah. Hal ini, kata dia, mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar.

“Kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Besok penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan,” tambahnya.

Ia menegaskan siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana illegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Apalagi menurutnya, dampaknya bisa menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *