Penjelasan Hukum Mengenai Dugaan Korupsi yang Menyeret Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut menerima dana sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Namun, penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, memberikan penjelasan bahwa uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem atau kebijakan pemerintah.
Transaksi Internal PT AKAB
Dodi menjelaskan bahwa transfer dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 adalah transaksi internal perusahaan. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO).
“Transaksi itu murni transaksi korporasi internal PT AKAB,” jelas Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (16/12) malam. Ia menyatakan memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
Tidak Ada Kepentingan Pribadi
Selain itu, Dodi menambahkan bahwa tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa kekayaan Nadiem justru merosot sebesar 51 persen saat menjabat sebagai menteri.
Investasi Google dan Pemilihan Chrome OS
Dodi juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Menurutnya, hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yaitu hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Ia menjelaskan bahwa penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan yang jauh terkikis karena banyaknya investor baru yang masuk.
Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop
Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Perannya hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutur Dodi.
Kasus yang Diungkap Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus tersebut. Uang tersebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Menurut JPU, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Kerugian Negara dan Tersangka
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Ketiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Mereka diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.











