"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Kasus Haji Halim Berakhir, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Kasus Korupsi Pemalsuan Dokumen Pengadaan Lahan Tol Betung–Tempino–Jambi Terbelah dalam Dua Putusan

Kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung–Tempino–Jambi kini terbelah dalam dua konsekuensi hukum yang berbeda. Di satu sisi, dua terdakwa dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Palembang, sedangkan di sisi lain, perkara terhadap terdakwa utama gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia selama persidangan.

Dua Terdakwa Divonis Bersalah

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menyatakan Yudi Herzandi dan Amin Mansur terbukti melakukan permufakatan jahat dalam pemalsuan dokumen pembebasan lahan. Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan, disertai denda. Meskipun demikian, majelis hakim menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH pada Jumat (15/8/2025). Dalam amar putusan, Fauzi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 9 jo pasal 15 UU Tipikor.

Selain pidana kurungan, Amin Mansur juga dikenakan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Yudi Herzandi didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan keduanya terbukti bersalah, namun tidak ada kerugian negara akibat tindakan tersebut. Selain itu, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Meskipun demikian, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga tetap layak untuk dihukum. Kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba menyatakan banding.

Perkara Terdakwa Utama Gugur

Di sisi lain, perkara terhadap Kms H Abdul Halim Ali (Haji Halim) yang disebut sebagai pihak sentral atau “otak” pemalsuan dokumen resmi gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat proses persidangan masih berjalan.

Pengadilan Negeri Palembang menyatakan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan terdakwa Haji Halim gugur. Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya H Halim. “Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang ikut berbela sungkawa, semoga Almarhum dimaafkan kesalahannya dan diterima amal baiknya,” ujar Chandra, Jumat (23/1/2026).

Chandra menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, maka kewenangan penuntutan dinyatakan gugur. Selain itu, jika penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, maka penghentian tersebut harus dituangkan dalam surat ketetapan.

Setelah menerima surat ketetapan dari JPU, perkara dinyatakan gugur. “Artinya, Majelis Hakim menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum H Halim. Setelah dokumen tersebut diterima, perkara ini akan secara resmi dinyatakan gugur,” katanya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap H Halim dalam perkara korupsi tersebut dipastikan akan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku Korupsi Pemalsuan Dokumen Lahan Tol

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, khususnya di wilayah Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) yang digunakan untuk klaim ganti rugi pembebasan lahan.

Beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

  • H.A. (Halim Ali), seorang pengusaha yang dikenal sebagai “Crazy Rich Palembang” dan Direktur PT SMB. Ia diduga menjadi otak di balik pemalsuan dokumen untuk mengklaim lahan yang seharusnya milik negara.
  • Y.H. (Yudi Herzandi), mantan Asisten I Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ia didakwa mengintervensi kepala desa agar mau menandatangani SPPF, meskipun para kades mengetahui bahwa lahan tersebut adalah tanah negara.
  • A.M. (Amin Mansur), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang bermasalah.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen tanah. H.A. dan A.M. diduga bekerja sama memalsukan SPPF untuk lahan di dua desa tersebut. Dokumen-dokumen palsu ini kemudian diajukan sebagai syarat kelengkapan untuk proses ganti rugi pembebasan lahan. Y.H. diduga berperan dalam menekan kepala desa untuk menandatangani dokumen tersebut, meski para kades sempat menolak karena lahan itu merupakan tanah negara.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *