dailybalikpapan.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan persoalan hukum e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
“Saya perlu menegaskan yang mana pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan juga seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang digunakan dibutuhkan. Dan itu akan berakhir pada 3 Maret 2025,” kata Supratman pada jumpa pers di dalam kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi di waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin juga percaya di waktu yang dimaksud singkat hal yang disebutkan sanggup dipenuhi,” tegasnya.
Supratman mengungkapkan bahwa tidaklah ada kendala di pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu ketika ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tiada akan mengantisipasi sampai dengan 3 Maret ya pada waktu dekat. Tapi saya gak sanggup komunikasikan menyangkut tentang timeline kesepakatan antara kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan terhadap otoritas di tempat Singapura.
Saat ini, kata Supratman, antar kementerian kemudian aparat penegak hukum terkait sudah ada membentuk regu untuk pengajuan ekstradisi.
“Saat ini juga kelompok kerja sudah ada dibentuk antara kementerian hukum bersatu dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung kemudian kementerian luar negeri. Dan ketika ini untuk hal terkait dengan hal ini itu telah ada timeline yang digunakan disepakati bersatu oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK,” ungkapnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











