dailybalikpapan.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos mempunyai paspor negara lain. Dia menjamin pria bernama lengkap Tjhin Thian Po itu masih warga negara Indonesia (WNI).
“Bahwa yang dimaksud bersangkutan memang benar menurut laporan yang dimaksud kami terima bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar ketika ini mempunyai paspor negara sahabat,” kata Andi di jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan lalu pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, sudah ada dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Namun tiada selesai oleh sebab itu dokumennya kurang lengkap. “Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum kemudian HAM bahwa untuk mengurangi kewarganegaraan Indonesia itu bukan berlaku otomatis,” kata Andi.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan tetapi sampai pada waktu ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang digunakan dibutuhkan,” sambungnya.
Andi menegaskan bahwa hingga ketika ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia (WNI). “Karena itu status kewarganegaraan melawan nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa memang benar yang tersebut bersangkutan sampai dengan 2018 yang digunakan bersangkutan itu paspornya masih berhadapan dengan nama Tjhin Thian Po juga dua kali melakukan perubahan,” tandasnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











