"Melihat Balikpapan Lebih Dekat, Berita Tanpa Jeda"
Hukum  

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

dailybalikpapan.com – JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman meminta-minta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan perbuatan pidana korupsi yang diadakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) pada perkara perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di tempat kawasan pagar laut pesisir utara Kota Tangerang. Ia juga memohonkan lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang dimaksud diduga melakukan tindakan suap.

Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap beberapa oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN terhadap KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang dimaksud berprogres belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup mengambil bagian disebut-sebut di persoalan hukum tersebut.

“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 lalu 6 (suap), sehingga jikalau ketemu bukti, maka mampu jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin terhadap SINDOnews, Akhir Pekan (26/1/2025).

Dia mengklaim memiliki alat bukti yang mana menunjukkan para terlapor pada hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN pada keterlibatannya di memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengungkapkan alat bukti yang dimaksud tidak ada akan dibuka terhadap publik, serta menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan berhadapan dengan laporan yang tersebut dilayangkannya itu.

Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud diduga cacat, tidak ada sesuai prosedur serta atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang tersebut mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang dimaksud memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan juga paling lama 5 (lima) tahun juga pidana denda paling sedikit Simbol Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) serta paling banyak Mata Uang Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *